- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan II atas 2 (dua) bidang tanah kebun sawit, yang terletak di Desa Kampung Bilah, Kabupaten Labuhan Batu yakni
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kebun Amiruddin Nasution seluas lebih kurang 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun PT. Daya Labuhan Indah (DLI) seluas lebih kurang 175 M (seratus tujuh puluh lima meter);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Sawit Irfan M. Yusuf Mahadi lebih kurang 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Sawit M. Irfan Yusuf Mahadi seluas lebih kurang 160 M (seratus enam puluh meter).
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah PT. Daun Mas Bunlio, terukur 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PT. Daya Labuhan Indah terukur 175 M (seratus tujuh puluh lima meter);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Siti Aisyiah terukur 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Irfan M. Yusuf Mahadi terukur 160 M (seratus enam puluh meter);
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kebun Amiruddin Nasution seluas lebih kurang 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun PT. Daya Labuhan Indah (DLI) seluas lebih kurang 175 M (seratus tujuh puluh lima meter);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Sawit Irfan M. Yusuf Mahadi lebih kurang 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Sawit M. Irfan Yusuf Mahadi seluas lebih kurang 160 M (seratus enam puluh meter).
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah PT. Daun Mas Bunlio, terukur 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PT. Daya Labuhan Indah terukur 175 M (seratus tujuh puluh lima meter);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Siti Aisyiah terukur 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Irfan M. Yusuf Mahadi terukur 160 M (seratus enam puluh meter);
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kebun Amiruddin Nasution seluas lebih kurang 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun PT. Daya Labuhan Indah (DLI) seluas lebih kurang 175 M (seratus tujuh puluh lima meter);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Sawit Irfan M. Yusuf Mahadi lebih kurang 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Sawit M. Irfan Yusuf Mahadi seluas lebih kurang 160 M (seratus enam puluh meter).
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah PT. Daun Mas Bunlio, terukur 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PT. Daya Labuhan Indah terukur 175 M (seratus tujuh puluh lima meter);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Siti Aisyiah terukur 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Irfan M. Yusuf Mahadi terukur 160 M (seratus enam puluh meter);
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kebun Amiruddin Nasution seluas lebih kurang 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun PT. Daya Labuhan Indah (DLI) seluas lebih kurang 175 M (seratus tujuh puluh lima meter);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Sawit Irfan M. Yusuf Mahadi lebih kurang 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Sawit M. Irfan Yusuf Mahadi seluas lebih kurang 160 M (seratus enam puluh meter).
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah PT. Daun Mas Bunlio, terukur 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PT. Daya Labuhan Indah terukur 175 M (seratus tujuh puluh lima meter);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Siti Aisyiah terukur 450 M (empat ratus lima puluh meter);
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Irfan M. Yusuf Mahadi terukur 160 M (seratus enam puluh meter);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 41/Pdt.G/2024/PN Rap |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2024/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Vini Dian Afrilia.p, Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti Sapriono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Sebidang tanah Perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 75.150 M2 (tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara dengan batas dan ukuran sebagai berikut: sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Untuk Melakukan Jual Beli tanggal 18 Februari 2020 dengan harga sebesar Rp.500.000.000,- (Iima ratus juta rupiah) jumlah uang yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat I dan II sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga jumlah uang pelunasan yang akan diserahkan Penggugat kepada Tergugat I dan II yakni sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 18 Februari 2020; 4. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah kebun sawit yang terletak Desa Kampung Bilah, Kabupaten Labuhan Batu yakni 2. Sebidang tanah Perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 75.150 M2 (tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu,Propinsi Sumatera Utara dengan batas dan ukuran sebagai berikut: yang merupakan objek jual beli dan/atau objek sengketa semulaatas nama pemeganghak Muhammad (Tergugat I) sah menjadi hak milik Penggugat atas nama MISMAN; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslag) 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja vang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan 2 (dua) bidang tanah yaitu: 1. Sebidang tanah Perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 75.150 M2 (tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara dengan batas dan ukuran sebagai berikut: 2. Sebidang tanah Perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 75.150 M2 (tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu,Propinsi Sumatera Utara dengan batas dan ukuran sebagai berikut: 7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untukmenerima dari Penggugat (Misman) pelunasan jual beli atas obyek sengketa sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah); 8. Menyatakan Penggugat (Misman) berhak melakukan proses/pengurusan balik nama sendiri bukti kepemilikan atas obyek sengketa dan atau obyek jual beli atas 2 (dua) bidang tanah yaitu: 1. Sebidang tanah Perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 75.150 M2 (tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara dengan batas dan ukuran sebagai berikut: 2. Sebidang tanah Perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 75.150 M2 (tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu,Propinsi Sumatera Utara dengan batas dan ukuran sebagai berikut: Semula atas nama Muhammada (tergugat I) menjadi atas nama Penggugat (Misman) baik di PPAT maupun pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhan batu ; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.612.000 (enam juta enam ratus dua belas ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada