- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN TANGGAL 6 MEI 2024 NOMOR 176/PDT.G/2023/PN SMN, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN PADA RUMUSAN REDAKSI AMAR PUTUSAN ANGKA 6, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT I;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 6 Mei 2024 Nomor 176/Pdt.G/2023/PN Smn, yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan pada rumusan redaksi amar putusan angka 6, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 61/PDT/2024/PT YYK |
|
Nomor | 61/PDT/2024/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmud Fauzie |
Hakim Anggota | Harini, Brpoltak Manahan Silalahi |
Panitera | Hendra Baju Broto Kuntjoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT; DALAM REKONVENSI 1. MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT I DALAM KONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT I DALAM KONVENSI ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO.14344 TERLETAK DI DESA/KELURAHAN MAGUWOHARJO, DEPOK, SLEMAN, DIY, SELUAS 819 M2, TERTULIS ATAS NAMA BUDI HARJO (OBJEK SENGKETA); 3. MENYATAKAN AKTA PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI (PJB) LUNAS NO.8 TANGGAL 05 MEI 2015 YANG DIBUAT OLEH DAN ANTARA ALMARHUM BUDI HARJO DAN SAE TEGUH KURNIAWAN (PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT I DALAM KONVENSI) DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT EMMANUEL RETINANTO, S.H. (TURUT TERGUGAT I DALAM KONVENSI) ADALAH SAH DAN BERHARGA SERTA MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT; 4. MENYATAKAN AKTA KUASA PELEPASAN HAK NO.10 TANGGAL 05 MEI 2015 DAN AKTA KUASA MENJUAL NO.09 TANGGAL 05 MEI 2015 YANG DIBUAT OLEH ALMARHUM BUDI HARJO DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT EMMANUEL RETINANTO, S.H. (TURUT TERGUGAT I DALAM KONVENSI) ADALAH SAH DAN BERHARGA SERTA MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT, SEHINGGA MENJADI KEWAJIBAN PARA AHLI WARIS BUDI HARJO UNTUK MELANJUTKAN KEWAJIBAN AKTA TERSEBUT; 5. MENYATAKAN BAHWA TINDAKAN PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI/PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI YANG MELAKUKAN SEGALA UPAYA AGAR TERBIT SERTIFIKAT BARU/PENGGANTI DARI OBJEK SENGKETA TERMASUK LAPORAN KEHILANGAN PADA KEPOLISIAN RESOR SLEMAN DENGAN SURAT KETERANGAN TANDA LAPOR KEHILANGAN NOMOR: SKTLK/2930N/2021/SPKT TANGGAL 22 MEI 2021, TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN SELAKU AHLI WARIS BUDI HARJO BERDASARKAN PASAL 10 AKTA PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI (PJB) LUNAS NO.8 TANGGAL 05 MEI 2015 YANG DIBUAT OLEH DAN ANTARA ALMARHUM BUDI HARJO DAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I DALAM KONVENSI DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT EMMANUEL RETINANTO, S.H. (TURUT TERGUGAT I), MENUDUH PENGGUGAT REKONVENSI BELUM MEMBAYAR LUNAS OBJEK PERKARA, MENGUASAI OBJEK PERKARA TANPA IJIN PENGGUGAT REKONVENSI SERTA TIDAK MAU MENYERAHKAN OBJEK PERKARA SECARA SUKARELA KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT I DALAM KONVENSI ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHT MATIGEDAAD); 6. MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 14344/MAGUWOHARJO ATAS NAMA BUDI HARJO YANG DITERBITKAN TANGGAL 18 JANUARI 2022 OLEH TURUT TERGUGAT II SEBAGAI PENGGANTI SERTIFIKAT YANG DINYATAKAN HILANG ATAS PERMOHONAN PARA TERGUGAT REKONVENSI / PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 7. MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONVENSI / PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK MEMENUHI DAN MENJALANKAN ISI PASAL 10 AKTA PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI (PJB) LUNAS NO.8 TANGGAL 05 MEI 2015 YANG DIBUAT OLEH DAN ANTARA ALMARHUM BUDI HARJO DAN SAE TEGUH KURNIAWAN (PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT I DALAM KONVENSI) DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT EMMANUEL RETINANTO. S.H. (TURUT TERGUGAT I) YAKNI MELANJUTKAN PROSES ADMINISTRATIF PERALIHAN HAK OBJEK PERKARA MENJADI AKTA JUAL BELI (AJB) DAN BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO.14344 YANG TERLETAK DI DESA/KELURAHAN MAGUWOHARJO, DEPOK, SLEMAN, DIY, SELUAS 819 M2 TERTULIS ATAS NAMA BUDI HARJO (OBJEK SENGKETA) MENJADI ATAS NAMA SAE TEGUH KURNIAWAN (PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT I DALAM KONVENSI; 8. MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONVENSI / PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO.14344 TERLETAK DI DESA/KELURAHAN MAGUWOHARJO, DEPOK, SLEMAN, DIY, SELUAS 819 M2 TERTULIS ATAS NAMA BUDI HARJO (OBJEK SENGKETA) UNTUK MENYERAHKAN SECARA SUKARELA KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT I DALAM KONVENSI, APABILA PERLU DENGAN KEKUASAAN ALAT NEGARA; 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT I DALAM KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : - MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: - Menolak gugatan Para Penggugat; DALAM REKONVENSI 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Dalam Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Dalam Konvensi adalah pemilik yang sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.14344 terletak di Desa/Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, seluas 819 m2, tertulis atas nama Budi Harjo (objek sengketa); 3. Menyatakan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli (PJB) Lunas No.8 tanggal 05 Mei 2015 yang dibuat oleh dan antara almarhum Budi Harjo dan Sae Teguh Kurniawan (Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Dalam Konvensi) dihadapan Notaris dan PPAT Emmanuel Retinanto, S.H. (Turut Tergugat I Dalam Konvensi) adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 4. Menyatakan Akta Kuasa Pelepasan Hak No.10 tanggal 05 Mei 2015 dan Akta Kuasa Menjual No.09 tanggal 05 Mei 2015 yang dibuat oleh almarhum Budi Harjo dihadapan Notaris dan PPAT Emmanuel Retinanto, S.H. (Turut Tergugat I Dalam Konvensi) adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga menjadi kewajiban para ahli waris Budi Harjo untuk melanjutkan kewajiban akta tersebut; 5. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat Dalam Rekonvensi/Para Penggugat Dalam Konvensi yang melakukan segala upaya agar terbit sertifikat baru/pengganti dari objek sengketa termasuk laporan kehilangan pada Kepolisian Resor Sleman dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: SKTLK/2930N/2021/SPKT tanggal 22 Mei 2021, tidak memenuhi kewajiban selaku ahli waris Budi Harjo berdasarkan Pasal 10 Akta Pengikatan Untuk Jual Beli (PJB) Lunas No.8 tanggal 05 Mei 2015 yang dibuat oleh dan antara almarhum Budi Harjo dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi dihadapan Notaris dan PPAT Emmanuel Retinanto, S.H. (Turut Tergugat I), menuduh Penggugat Rekonvensi belum membayar lunas objek perkara, menguasai objek perkara tanpa ijin Penggugat Rekonvensi serta tidak mau menyerahkan objek perkara secara sukarela kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Dalam Konvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad); 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 14344/Maguwoharjo atas nama Budi Harjo yang diterbitkan tanggal 18 Januari 2022 oleh Turut Tergugat II sebagai pengganti sertifikat yang dinyatakan hilang atas permohonan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Dalam Konvensi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Dalam Konvensi untuk memenuhi dan menjalankan isi Pasal 10 Akta Pengikatan Untuk Jual Beli (PJB) Lunas No.8 tanggal 05 Mei 2015 yang dibuat oleh dan antara almarhum Budi Harjo dan Sae Teguh Kurniawan (Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Dalam Konvensi) dihadapan Notaris dan PPAT Emmanuel Retinanto. S.H. (Turut Tergugat I) yakni melanjutkan proses administratif peralihan hak objek perkara menjadi Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No.14344 yang terletak di Desa/Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, seluas 819 m2 tertulis atas nama Budi Harjo (objek sengketa) menjadi atas nama Sae Teguh Kurniawan (Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Dalam Konvensi; 8. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Dalam Konvensi atau siapa saja yang menguasai Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.14344 terletak di Desa/Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, seluas 819 m2 tertulis atas nama Budi Harjo (objek sengketa) untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Dalam Konvensi, apabila perlu dengan kekuasaan alat Negara; 9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada