- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Almarhum Ruslan Muis Bin Abdul Muis telah meninggal dunia pada tanggal 7 September 2020;
- Menetapkan Ahli waris Almarhum Ruslan Muis bin Abdul Muis adalah sebagai berikut :
- Zuniarty binti Abdul Rahman, Isteri (Penggugat I);
- Ana Tobeli binti Ruslan Muis, anak kandung perempuan (Penggugat II);
- Rahmad Candra bin Ruslan Muis, anak kandung laki-laki (Penggugat III);
- Nia Candra Wati bintiRuslan Muis, anak kandung perempuan (Penggugat IV);
- Rubia Mandali binti Ruslan Muis, anak kandung perempuan (Penggugat V);
- Desi Eriyani binti Ruslan Muis, anak kandung perempuan (Tergugat I);
- Inda Mandaili binti Ruslan Muis, anak kandung perempuan (Tergugat II);
- Ina Ruzaina binti Ruslan Muis, anak kandung perempuan (Tergugat III);
- Menetapkan objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 146/Taba Jemekeh an. ROSLAN ROSMANI MUIS dengan Luas 8.145 M2. Adapun batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Rinjani, sebelunya berbatasan dengan Jalan Bukit Kabah;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Andi Faizal;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Mina Kobar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Fatmawati (jalan poros);
- Menetapkan Ruslan Muis bin Abdul Muis berhak atas bagian atau 50% dan Zainar binti Sutan Lerang berhak atas bagian atau 50% atas objek yang ditetapkan pada dictum angka 4;
- Mentapkan objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 196 An. RUSLAN MUIS dengan Luas 504 M2. Adapun batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Guung Sari;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Siwon alias Johan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nasrun Jainal;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Damai sebelumnya tanah Suradi;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 196 An. RUSLAN MUIS dengan Luas 504 M2. Adapun batas-batasnya sebagai berikut :
- Menetapkan Ruslan Muis bin Abdul Muis berhak atas bagian atau 50% dan Zainar binti Sutan Lerang berhak atas bagian atau 50% atas objek tanah yang ditetapkan pada dictum angka 6;
- Menetapkan Ruslan Muis bin Abdul Muis berhak atas bagian atau 50% dan Zuniarty binti Abdul Rahman berhak atas bagian atau 50% atas objek bangunan yang ditetapkan pada diktum angka 6;
- Menetapkan harta peninggalan Ruslan Muis bin Abdul Muis berupa:
- bagian atau 50% dari harta bersama pada dictum angka 4;
- bagian atau 50% dari harta bersama berupa objek tanah pada dictum angka 6;
- bagian atau 50% dari harta bersama berupa objek bangunan pada dictum angka 6;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan Ruslan Muis bin Abdul Muis adalah:
- Zuniarty binti Abdul Rahman (Isteri) mendapat 1/8 (seperdelapn) bagian (12,5%);
- Ana Tobeli binti Ruslan Muis, anak kandung perempuan mendapat 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian (10,937%);
- Rahmad Candra bin Ruslan Muis, anak kandung laki-laki mendapat 7/32 (tujuh per tiga puluh dua) bagian (21,875%);
- Nia Candra Wati bintiRuslan Muis, anak kandung perempuan mendapat 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian (10,937%);
- Rubia Mandali binti Ruslan Muis, anak kandung perempuan mendapat 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian (10,937%);
- Desi Eriyani binti Ruslan Muis, anak kandung perempuan mendapat 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian (10,937%);
- Inda Mandaili binti Ruslan Muis, anak kandung perempuan mendapat 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian (10,937%);
- Ina Ruzaina binti Ruslan Muis, anak kandung perempuan mendapat 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian (10,937%);
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama dan harta waris serta memberikan hak masing-masing sesuai dengan pembagian dalam dictum angka 5, 7, 8, 9, dan 10 diatas secara riil, dan jika tidak dimungkinkan untuk dibagi secara riil maka dilakukan dengan mekanisme lelang melalui kantor lelang negara;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ovankelijke Verklraad) atas objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 259 An. RUSLAN MUIS dengan Luas 1.564 M2, beralamat di Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Marzuki dan sudirman;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Edi sardan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Man dengan nama jelas Abdurrahman;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lawu;
- Sebidang tanah berdasarkan surat dari Kantor Sub Direktorat Agraria Tingkat II Musi Rawas Lubuklinggau Nomor : HM. 161/A/II/1975 Tanggal 21 April 1975 an. RUSLAN MUIS dengan Luas 1.064 Ha. dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Jani / Midi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kasan, bapaknya Kurso dan Tekat, sebelunya berbatasan dengan tanah Kurso/Tekat;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Andi Faizal;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Baharuddin, sebelumnya berbatasan dengan Tanah H Siba (Menantu);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah dilaksanakan atas objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 146/Taba Jemekeh an. ROSLAN ROSMANI MUIS dengan Luas 8.145 M2. Adapun batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Rinjani, sebelunya berbatasan dengan Jalan Bukit Kabah;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Andi Faizal;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Mina Kobar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Fatmawati (jalan poros);
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 196 An. RUSLAN MUIS dengan Luas 504 M2. Adapun batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Guung Sari;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Siwon alias Johan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nasrun Jainal;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Damai sebelumnya tanah Suradi;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 196 An. RUSLAN MUIS dengan Luas 504 M2. Adapun batas-batasnya sebagai berikut :
- Memerintahkan Panitera atau Jurusita Pengadilan Agama Lubuk Linggau untuk megangkat sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Dzulhijjah 1445 Hijriah atas objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 259 An. RUSLAN MUIS dengan Luas 1.564 M2, beralamat di Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Marzuki dan sudirman;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Edi sardan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Man dengan nama jelas Abdurrahman;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lawu;
- Sebidang tanah berdasarkan surat dari Kantor Sub Direktorat Agraria Tingkat II Musi Rawas Lubuklinggau Nomor : HM. 161/A/II/1975 Tanggal 21 April 1975 an. RUSLAN MUIS dengan Luas 1.064 Ha. dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Jani / Midi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kasan, bapaknya Kurso dan Tekat, sebelunya berbatasan dengan tanah Kurso/Tekat;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Andi Faizal;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Baharuddin, sebelumnya berbatasan dengan Tanah H Siba (Menantu);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ovankelijke Verklraad);
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.333.500,00 (lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 354/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|
Nomor | 354/Pdt.G/2024/PA.LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK LINGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Mawardi Kusumahwardani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Riza Kafabih, I.br Hakim Anggota Fiqhan Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Yulita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah harta bersama Ruslan Muis bin Abdul Muis dan Zainar binti Sutan Lerang; bagian dari objek berupa tanah adalah harta bersama Ruslan Muis bin Abdul Muis dan Zainar binti Sutan Lerang, serta bagian dari objek berupa bangunan adalah harta bersama Ruslan Muis bin Abdul Muis dan Zuniarty binti Abdul Rahman; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
134
0