- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu XXXXX, Lettu Inf NRP XXXXX, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan Kumulatif Kesatu ?Perzinahan?.
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 0440/039/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 dari KUA Kec. Kalianget Kab. Sumenep antara XXXXX dengan XXXXX.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Isteri (KPI) No. Reg. PDV/084/XLVII/1602/X/2022 atas nama Sdri. XXXXX.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor 3527020903180003 atas nama Kepala Keluarga XXXXX alamat Jl. Sartana RT. 01 RW. 03 Desa Krampon Kec. Torjun Kab. Sampang.
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 926/99/XI/1999 tanggal 22 November 1999 dari KUA Kec. Sampang Kab.Sampang antara XXXXX dengan XXXXX
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor 3527030203120090 atas nama Kepala Keluarga XXXXX alamat Dusun Baktokol Desa Baruh Kec. Sampang Kab. Sampang.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Isteri (KPI) No. Reg. 240-L/VII/2002 atas nama Sdri. XXXXX
- 1 (satu) lembar foto copy daftar bokingan kamar No. 306 Hotel Panglima tanggal 16 Juni 2023 atas nama Sdri. XXXXX
- 1 (satu) lembar surat pengaduan yang dibuat oleh Sdri. XXXXX pada tanggal 18 Juni 2023.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Pelda XXXXX pada tanggal 22 Agustus 2023.
- 2 (dua) lembar foto Hotel Panglima.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 155-K/PM.III-12/AD/XI/2023 |
|
Nomor | 155-K/PM.III-12/AD/XI/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Slamet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 284 ayat (1) Ke-1 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 189 ayat (1), Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Jo Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kumulatif Kesatu. 3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu XXXXX, Lettu Inf NRPXXXXX, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan Kumulatif Kedua ?Melakukan kekerasan fisik dalam rumah lingkup rumah tangganya?. 4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis. . 5. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : k. 6 (enam) lembar foto copy secreenshot Whatsapp antara Terdakwa dengan Sdri.XXXXX (adik Saksi-1/Sdri.XXXXX l. 5 (lembar) lembar foto copy secreenshot Whatsapp antara Saksi-6 (Sdri. XXXXX dengan Saksi-7 (Lettu Inf FXXXXX). m. 10 (sepuluh) lembar foto copy secreenshot Whatsapp antara Terdakwa dengan Saksi Tambahan-4 (Pelda XXXXX. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 155-K/PM.III-12/AD/XI/2023.zip
- Download PDF
- 155-K/PM.III-12/AD/XI/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 155-K/PM.III-12/AD/XI/2023
Statistik9737