- Menyatakan Terdakwa I MOHAMMAD ZAINUL ARIFIN bin JUPRI dan Terdakwa II ADE VEBY FERNANDO bin MUKTI KUKUH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MOHAMMAD ZAINUL ARIFIN bin JUPRI dan Terdakwa II ADE VEBY FERNANDO bin MUKTI KUKUH, oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (enam) bulan .
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I MOHAMMAD ZAINUL ARIFIN bin JUPRI dan Terdakwa II ADE VEBY FERNANDO bin MUKTI KUKUH masing ? masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) .
- Menetapkan apabila para terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing ? masing para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) kantong plastik kecil berisi Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,28 gram dan 0,27 gram ;
- 1 (Satu) buah Pipet kaca yang didalamnya terdapat Sabu berat kotor 2,29 gram ; 1 (Satu) Pak Klip plastik kecil ;
- 1 (Satu) Pak Sedotan Plastik ;
- 1 (Satu) buah Botol Yuo C 1000 yang terhubung
- 2 (Dua) sedotan plastik ;
- 1 (Satu) buah Handphone warna Putih merk Oppo serta Kartu IM3 ;
- 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung warna Putih serta Kartu Exis ;
- 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia serta Kartu Simpati.
- Uang Tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 221/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Martawan, Sh.br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DImusnahkan dirampas untuk Negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing ? masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik20