- Menyatakan terdakwa HARIANTO Bin ASTAWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa HARIANTO Bin ASTAWI dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa HARIANTO Bin ASTAWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARIANTO Bin ASTAWI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) kantong plastik berisi serbuk Kristal warna putih Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram dan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, serta 1 (satu) buah handphone warna putih merk Samsung beserta Kartu IM3, dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 599/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 599/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Musyafir, Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Sulistyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 599/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 599/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 599/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik173