- Menyatakan Terdakwa I Aminudin Bin Amir dan Terdakwa II Wariyanto Bin Tamanu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Aminudin Bin Amir dan Terdakwa II Wariyanto Bin Tamanu oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna putih tanpa plat nomor, Noka : MH8CE44DACJ103086, Nosin : AE52ID702991;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12;
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam merah;
- 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisi serbuk krista warna putih Narkotika Gol I jenis sabu masing-masing dengan berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 593/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 593/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Aru Pristiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 593/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 593/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik108