- Menyatakan terdakwa LULUK Binti OEMAR BA'AGIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Memberikan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LULUK Binti OEMAR BA'AGIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) bendel Buku Register Desa Tambaksari Kec Purwodadi Kab Pasuruan, 1 (Satu) bendel Surat Permohonan surat keterangan tempat usaha an. LULUK Binti OEMAR BA'AGIL yang ditujukan kepada Kepala Desa Tambakraejo Kec Purwodadi Kab Pasuruan, 1 (Satu) lembar Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tambakrejo Kec Purwodadi Kab Pasuruan tertanggal 5 Januari 2017 atas dasar permohonan dari Sdri. LULUK Binti OEMAR BA'AGIL, 1 (Satu) lembar Foto Copy Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tambakrejo KecPurwodadi Kab Pasuruan, tertanggal 5 Januari 2017 atas dasar permohonan dari Sdri. LULUK Binti OEMAR BA'AGIL yang sudah dilegalisir oleh Kepala Desa Tambakrejo dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Jatmiko ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGIL Nomor 650/Pid.B/2018/PN Bil |
|
Nomor | 650/Pid.B/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Andi Musyafir |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 650/Pid.B/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 650/Pid.B/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pid.B/2018/PN Bil
Statistik1813