- Menolak Eksepsi Pensihat Hukum Terdakwa/ Terdakwa untuk seluruhnya;
- Menyatakan Terdakwa Febrio Perdana Mahardhika, S.E. bin H. Bambang Hari Priyo Purnomo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dengan Pemberatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat penawaran perpanjangan kontrak sewa tempat mesin ATM yang diajukan oleh PT. Cahaya prima abadi tertanda tangan Febrio Perdana Mahardhika, tertanggal 19 Februari 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bank Negara Indonesia 46 Cab. Pasuruan sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran sewa tempat mesin ATM DI SPBU 54.671.38 Grati- Pasuruan selama 5 (lima) tahun sejumlah @Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per tahun tertanda tangan Febrio Perdana Mahardhika, NIK : 3578270702810001 dan terdapat tulisan tangan No Rekening 288968541 a.n. Febrio Perdana Mahardhika;
- 1 (satu) lembar nota kredit debet Bank BNI dengan No rekening 216000449 sejumlah Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran sewa perpanjangan rumah ATM Cfm. NI No.: NI/2/040/214, tanggal 10 maret 2014 (dipotong pajak) kepada pemegang rekening a.n Febrio Perdana Mahardhika dengan Nomor rekening 288968541, tanggal 14 maret 2014;
- 1 (satu) lembar rekening koran PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pasuruan, Periode tanggal 14/03/2014 s.d. 14/03/2014, Nomor Rekening 0216000449;
- Rekening Koran PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, Nomor Rekening 0288968541 a.n. Febrio Perdana Mahardhika periode Maret 2014 s/d Desember 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pengesahan Akta pendirian Perseroan Terbatas Cahaya Prima Abadi yang di keluarkan oleh Menteri Kehakiman Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tertanggal 22 Oktober 2001;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir akte pendirian Perseroan Terbatas Cahaya Prima Abadi, tertanggal 11 September 2001;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat tanda daftar perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Cahaya Prima Abadi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tertanggal 01 September 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy tanda daftar perusahaan perseroan terbatas (PT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal, tertanggal 27 April 2016;
- 1 (satu) bendel fotocopy perjanjian periode pertama kerjasama penempatan dan pengoperasian ATM antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK dengan Sdri. Kholissiatin, tertanggal 06 April 2009;
- 1 (satu) bendel fotocopy perjanjian periode pertama kerjasama penempatan dan pengoperasian ATM antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK dengan Sdri. Kholissiatin, tertanggal 10 April 2012;
- 1 (satu) bendel fotocopy perjanjian periode pertama kerjasama penempatan dan pengoperasian ATM antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK dengan Febrio Perdana Mahardika, tertanggal 26 Februari 2014;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Febrio Perdana Mahardika Alamat Jalan Darmo Harapan VI/EK-20 Surabaya yang menyatakan bahwa uang sewa ATM BNI selama periode 2014-2019 dari pihak bank BNI Pasuruan tanggal 14 Maret 2014 telah diterima sejumlah Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) ke nomor rekening 288968541 a.n. Febrio Perdana Mahardika yang belum diserahkan, tertanggal 15 Desember 2015;
- 4 (empat) lembar struktur organisasi PT Cahaya Prima Abadi;
Putusan PN BANGIL Nomor 550/Pid.B/2019/PN Bil |
|
Nomor | 550/Pid.B/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Patanuddin, Hakim Anggota Octiawan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Bank Negarai Indonesia (Persero) Tbk. melalui saksi Muhammad Agus Ariwibowo; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. Cahaya Prima Abadi melalui Dra. Kholissiatin; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 550/Pid.B/2019/PN Bil
Statistik230