- Menolak Eksepsi/Keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk seluruhnya;
- Menyatakan Terdakwa Muhaimin Bin Untung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhaimin Bin Untung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar letter C No.2997 persil 57 kelas S1 luas 7450 m2 mutasi beli dari nomor 966 tanggal 10/1 th 79 atas nama Abd. Cholik yang sudah dilegalisir oleh Kepala Desa Pekoren an. Dahlani;
- 1 (satu) lembar letter C No.3025 persil 20 kelas desa III luas 2260 m2 atas nama Masrur yang dicoret jual ke nomor 3120 yang asalnya dari nomor 330 1/3 th 90 yang dilegalisir oleh Kepala Desa Pekoren an. Dahlani;
- 1 (satu) lembar letter C No.373 atas nama P. Patika yang sudah dilegalisir oleh Kepala Desa Pekoren an. Muhaimin;
- 1 (satu) lembar letter C No.966 atas nama Patimah yang sudah dilegalisir oleh Kepala Desa Pekoren an. Muhaimin;
- 1 (satu) lembar letter C No.2997 atas nama Abd. Cholik yang sudah dilegalisir oleh Kepala Desa Pekoren an. muhaimin;
- 1 (satu) lembar letter C No.3025 atas nama Moh. Soleh yang sudah dilegalisir oleh Kepala Desa Pekoren an. Muhaimin;
- 1 (satu) lembar SPPT atas nama Haji Masjuli yang dilegalisir oleh Kepala Desa Pekoren an. Muhaimin;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) penerima H. Moh. Arifin;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) penerima Muhaimin;
- 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA tgl 16 Januari 2017 antara Nur Azizah kepada Muhaimin;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tgl 23 Oktober 2017 penerimaan uang sejumlah Rp530.000.000,00 (lima raus juta tiga puluh juta rupiah) yang diterima Muhaimin;
- 1 (satu) bendel rekening Koran tahapan BCA an. Muhaimin No.Rek 2250106575;
- 1 (satu) bendel surat somasi yang ditujukan kepada Muhaimin tanggal 8 Mei 2019;
Putusan PN BANGIL Nomor 567/Pid.B/2019/PN Bil |
|
Nomor | 567/Pid.B/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Patanuddin, Hakim Anggota Hadi Ediyarsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Dahlani; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Moh. Soleh; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 567/Pid.B/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 567/Pid.B/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 567/Pid.B/2019/PN Bil
Statistik5358