- Menyatakan Terdakwa I Mujiono Bin Misjan Terdakwa II Muhammad Nasor Bin Abdullah Terdakwa III Muhammad Baidowi Bin Syafi?i dan Terdakwa IV Muhammad Toyyib Bin Sudar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa I Mujiono Bin Misjan Terdakwa II Muhammad Nasor Bin Abdullah Terdakwa III Muhammad Baidowi Bin Syafi?i dan Terdakwa IV Muhammad Toyyib Bin Sudar dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Mujiono Bin Misjan Terdakwa II Muhammad Nasor Bin Abdullah Terdakwa III Muhammad Baidowi Bin Syafi?i dan Terdakwa IV Muhammad Toyyib Bin Sudar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp242.000,00 (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) set domino;
Putusan PN BANGIL Nomor 378/Pid.B/2020/PN Bil |
|
Nomor | 378/Pid.B/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 378/Pid.B/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 378/Pid.B/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 378/Pid.B/2020/PN Bil
Statistik2124