- Menyatakan Terdakwa I Amin Junaidi dan Terdakwa II. Muhammad Doni Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Turut serta Dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak memiliki SIUP? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah Hp warna hitam merk Haier,
- 1 (satu) buah Hp warna biru merk Vivo,
- 1 (satu) buah tabung oksigen warna hitam,
- 1 (satu) buah koper warna merah dengan merk Navy club,
- 3 (tiga) bendel koran,
- 1 (satu) kantong plastic karet, Kartu ATM Platinum No Kartu : 5260 5120 1385 3625, 2 (dua) container box besar,
- 1 (satu) container box kecil;
- 15 (lima belas) jerigen ukuran 30 liter
- 1 (satu) mesin aerator warna putih
- 1 (satu) pompa air warna htam
- 10 (sepuluh) meter selang
- 1 (satu) kantong plastic spon,
- 6 (enam) kursi kecil
- 1 (satu) kabel rol
- 1 (satu) unit Styrofoam yang berisi 27.542 ( Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua) ekor benih lobster, terdiri dari : 26.222 (Dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh dua) ekor benih lobster/ benur jenis pasir dan 1.320 (Seribu tiga ratus dua puluh) ekor benih lobster/benur jenis Mutiara;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol G 9486 NM dan STNK Toyota Avanza No Pol G 9486 NM
Putusan PN BANGIL Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; segera dilepaskan alam/laut bebas; dirampas untuk Negara; 6. Membebani Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik66