- Menyatakan Terdakwa Sanali bin Jai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) kantong plastik yang berisi kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu masing-masing dengan berat kotor 52 (lima puluh dua) gram 9 (sembilan) gram total keseluruhan 61 (enam puluh satu) gram;
- Uang tunai sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) hasil penjualan sabu;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam;
Putusan PN BANGIL Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Januarsyah Saleh, Br Hakim Anggota Octiawan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hidayat Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik712