- Menyatakan Terdakwa I. NUR LATIFAH Binti BAKRI dan Terdakwa II. RIANTO Bin MESNAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana ?Turut serta Mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu?, sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 3 (Tiga) bulan dan pidana denda masing-masing Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra, Tipe B401RS GMZFJ 1.2R MT, No.Pol : N-1012-FA, Tahun 2017, Warna Abu-abu Metalik, Noka: MHKS6GJ6JHJ027609, Nosin : 3NRH165988, An. HARYONO, Alamat Jl. Banyuanyar Gg II Rt/Rw : 04/01 Kec. Gondanglegi Kab. Malang, dikembalikan kepada yang berhak melalui PT. Astra Sedaya Finance Malang;
- 4 (empat) karung beras merk dua Lombok sebanyak 80 Kg, 5 (Lima) kg gula, 2 (dua) bungkus rokok gudang garam surya 16, dikembalikan kepada korban Saiful rohman alfarizi dan Tikah;
- 1 rol kabel warna merah putih dan 20 (dua puluh) lembar pecahan mata uang kertas palsuRp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 215/Pid.B/2021/PN Bil |
|
Nomor | 215/Pid.B/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.B/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 215/Pid.B/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2021/PN Bil
Statistik4543