- Menyatakan Terdakwa Suwandi als Sinyo bin Kho Hiong To tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 10,1 (sepuluh koma satu) gram beserta bungkus plastiknya disita dari kost;
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1 (satu) gram beserta bungkus plastiknya disita di rumah;
- 1 (satu) buah HP merek samsung warna putih dengan simcard nomor 085231689131 disita di kost;
- 1 (satu) buah HP merek Redmi warna biru dengan simcard nomor 082319805577 disita di kost;
- 1 (satu) buah dompet kecil dengan tulisan ?Gadjah? disita dari kost;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam disita dari kost;
- 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan plastik warna ungu disita dari kost;
- 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan plastik bening disita di rumah;
- 1 (satu) bungkus rokok kosong ?marlboro? disita di rumah;
- 1 (satu) pak plastik klip kosong disita di rumah;
Putusan PN BANGIL Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Januarsyah Saleh, Br Hakim Anggota Octiawan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hidayat Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 298/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik912