- Menyatakan Terdakwa Sinwani Alias Iwan Bin H. Zamhari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup? ?sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Ekor Lutung Jawa, 1 (Satu) Ekor Burung Kakatua Koki, 1 (Satu) Ekor Burung Kaka Tua Raja, 8 (Delapan) Ekor Burung Nuri Bayan Jantan, 2 (dua) Ekor Burung Nuri Bayan Betina, 6 (enam) buah sangkar;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung A8 warna hitam;
- Simcard Indosat dengan Nomor 085697567699 dan 1 (Satu) buah ATM BCA warna biru dengan Nomor ATM : 6019 0075 2946 5057 atas nama DITA AMELIA;
Putusan PN BANGIL Nomor 302/Pid.B/LH/2021/PN Bil |
|
Nomor | 302/Pid.B/LH/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Negara selanjutnya diserahkan kepada kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pid.B/LH/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 302/Pid.B/LH/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.B/LH/2021/PN Bil
Statistik1812