- Menyatakan Anak Muhammad Iqbal Kholidi Bin Su?udi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun di Rumah Tahanan Negera Bangil Kabupaten Pasuruan dan Pelatihan Kerja yang diselenggarakan oleh LKSA/YPS Al-Hidayah, alamat Dusun Kedanten Kulon RT.002 RW.016 Desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos pendek warna hijau;
- 1 (satu) potong sweater warna putih;
- 1 (satu) potong celana pendek/short warna biru;
- 1 (satu) potong BH warna biru;
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) potong Celana pendek motif kombinasi bintang ? bintang putih warna hitam;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah;
- 1 (satu) potong jaket lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah beserta kunci kontak;
Putusan PN BANGIL Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bil |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyanto Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Siti Maria Ulfa; Dikembalikan kepada Anak Muhammad Iqbal Kholidi Bin Su?udi; 6. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bil
Statistik3424