- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Perjanjian atau kesepakatan tukar menukar rumah milik Penggugat dan Toko milik Tergugat tertanggal tertanggal 21 Juli 2003 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi atau melaksanakan kesepakatan tukar menukar adalah perbuatan cidera janji atau wanprestasi;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat dan Turut Tergugat sebagaimana Akta Jual Beli No.245/JB/TDO/V/2004 tertanggal 10 Mei 2004 yang dilakukan dihadapan Notaris dan PPAT TIENEKE YVONNE JANE MEWENGKANG, SH atas objek tukar menukar adalah batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang diperhitungkan sebesar Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
- Memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.146 tahun 1990 atas nama Tergugat untuk diserahkan kepada Tergugat, seketika setelah kerugian Penggugat dibayar terlebih dahulu oleh Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 730.000 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN TONDANO Nomor 360/Pdt.G/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 360/Pdt.G/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Wempie Supit Pangemanan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita R. Gigir, Hakim Anggota Nur Dewi Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pdt.G/2020/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 360/Pdt.G/2020/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pdt.G/2020/PN Tnn
Statistik7925