- Menolak Eksepsi para Tergugat (Tergugat I s.d. Tergugat XVIII) seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Yatmi binti Martoyoso telah meninggal dunia pada tanggal 9 Desember 2013 dalam keadaan beragama Islam sebagai pewaris dan meninggalkan para ahli waris sebagai berikut:
- Cucu W. Karyati binti Endang alias Endang Uju alias Endang Entut (Penggugat I), sebagai anak kandung perempuan;
- Sri Wahyuni binti Yatno Mardjo (Penggugat II), sebagai keponakan (Ahli Waris Pengganti) dari adik kandung bernama alm. Yatno Mardjo bin Martoyoso;
- Julianto bin Yatun (Penggugat III), sebagai ?ashabah (keponakan dari adik kandung bernama alm. Yatun bin Martoyoso);
- Menetapkan Abo bin Endang alias Endang Uju alias Endang Entut meninggal dunia pada tahun 2011 dalam keadaan beragama Islam sebagai pewaris dan meninggalkan para ahli waris sebagai berikut:
- Eni Suhaeni (istri pertama);
- Ipon (istri kedua);
- Ronasih binti Abo (anak kandung perempuan);
- Dede Rahmat bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Usep Sungkawa bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Komarudin bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Dewi Kumala binti Abo (anak kandung perempuan);
- Wiwin Winarti binti Abo (anak kandung perempuan);
- Tajudin bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Nandang bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Agus Hambali bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Tati Juwita binti Abo (anak kandung perempuan);
- Yayat bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan Eni Suhaeni (istri pertama Abo) meninggal dunia pada tanggal 9 Maret 2021 dalam keadaan beragama Islam dan meninggalkan para ahli waris sebagai berikut:
- Ronasih binti Abo (anak kandung perempuan);
- Dede Rahmat bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Usep Sungkawa bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Komarudin bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Dewi Kumala binti Abo (anak kandung perempuan);
- Wiwin Winarti binti Abo (anak kandung perempuan);
- Tajudin bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Nandang bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Agus Hambali bin Abo (anak kandung laki-laki);
- Tati Juwita binti Abo (anak kandung perempuan);
- Menetapkan Dede Rahmat bin Abo meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam sebagai pewaris dan meninggalkan para ahli waris sebagai berikut:
- Yayah binti Rahmat (anak kandung perempuan);
- Entri binti Rahmat (anak kandung perempuan);
- Kunkun Nasution bin Rahmat (anak kandung laki-laki);
- Kiki Kurniawan bin Rahmat (anak kandung laki-laki);
- Puri binti Rahmat (anak kandung perempuan);
- Menetapkan Usep Sungkawa bin Abo yang meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam sebagai pewaris dan meninggalkan para ahli waris sebagai berikut:
- Johan bin Usep Sungkawa (anak kandung laki-laki);
- Jakaria bin Usep Sungkawa (anak kandung laki-laki);
- Tedi bin Usep Sungkawa (anak kandung laki-laki);
- Karina binti Usep Sungkawa (anak kandung perempuan);
- Rosanti binti Usep Sungkawa (anak kandung perempuan);
- Menetapkan tirkah alm. Endang alias Endang Uju alias Endang Entut bin Sumanta alias Somahan yang belum dibagikan kepada para ahli waris adalah sebagai berikut:
- Sebidang Tanah yang digunakan untuk Garasi Mobil, yang terletak dan dikenal di Jalan Karang Tineung RT 05 RW 05 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tercatat dalam Kohir/Letter C/Kikitir No. 882, atas nama Endang Entut, didalam Persil 87 D IV, luas 380 m2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Terusan Jl. H. Gojali;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Kecil;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Ibu Juju;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Penjin;
- Sebidang Tanah Kosong, yang terletak dan dikenal di Jalan Karang Tineung RT 05 RW 05 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tercatat dalam Kohir/Letter C/Kikitir No. 882, atas nama Endang Entut, dalam Persil 87 D IV, luas 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Terusan Jl. H. Gojali;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Mamat Durahman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak H. Ijang Aman, Ojang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Onah, Rudi;
- Sebidang Tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak dan dikenal di Jalan Karang Tineung RT 06 RW 05 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tercatat dalam Kohir/Letter C/Kikitir No. 882, atas nama Endang Entut, dalam Persil 87 D IV, luas 600 m2 (enam ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Terusan Jl. H. Gojali;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Penjin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Kecil;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Kecil;
- Sebidang Tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak dan dikenal di Jalan Karang Tineung RT 05 RW 05 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tercatat dalam Kohir/Letter C/Kikitir No. 882, atas nama Endang Entut, dalam Persil 87 D IV, luas 420 m2 (empat ratus dua puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Kecil;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Pak Ateng dan Pak Mahdi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Pak Dede Gelar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Entut dan Ujang;
- Sebidang Tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak dan dikenal di Jalan Karang Tineung RT 05 RW 05 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tercatat dalam Kohir/Letter C/Kikitir No. 882, atas nama Endang Entut, dalam Persil 87 D IV, luas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi) diluar bangunan masjid, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Kecil;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Kecil;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Kecil;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Kecil;
- Menetapkan hak bagian para ahli waris atas harta tirkah alm. Endang alias Endang Uju alias Endang Entut bin Sumanta alias Somahan sebagaimana tersebut diktum angka 8 (delapan) di atas sebagai berikut:
- Yatmi binti Martoyoso, sebagai istri mendapat atau 50% (harta bersama) ditambah 3/24 x 50% (tirkah);
- Cucu W. Karyati binti Endang alias Endang Uju alias Endang Entut bin Sumanta alias Somahan (Penggugat I), sebagai anak kandung perempuan mendapat 7/24 x 50% (tirkah);
- Abo bin Endang alias Endang Uju alias Endang Entut bin Sumanta alias Somahan, sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/24 x 50% (tirkah);
- Menetapakan dan membagikan hak bagian waris alm. Yatmi binti Martoyoso sebagaimana tersebut diktum angka 9.1 (sembilan titik satu) di atas kepada para ahli waris masing-masing sebagai berikut:
- Cucu W. Karyati binti Endang alias Endang Uju alias Endang Entut bin Sumanta alias Somahan (Penggugat I), sebagai anak kandung perempuan mendapat 2/4 (dua perempat) bagian;
- Sri Wahyuni binti Yatno Mardjo (Penggugat II), sebagai keponakan (Ahli Waris Pengganti dari adik kandung bernama alm. Yatno Mardjo bin Martoyoso) mendapat (seperempat) bagian;
- Julianto bin Yatun (Penggugat III), sebagai ?ashobah yakni keponakan dari adik kandung bernama alm. Yatun bin Martoyoso mendapat (seperempat) bagian;
- Menetapkan dan membagikan hak bagian alm. Abo bin Endang alias Endang Uju alias Endang Entut bin Sumanta alias Somahan sebagaimana tersebut diktum angka 9.3 (sembilan titik tiga) di atas kepada para ahli waris masing-masing sebagai berikut:
- Alm. Eni Suhaeni (sebagai istri pertama) mendapat 1/16 (9/144) bagian;
- Alm. Ipon (sebagai istri kedua) mendapat 1/16 (9/144) bagian;
- Ronasih binti Abo (Tergugat I), sebagai anak kandung perempuan mendapat 7/144 bagian;
- Alm. Dede Rahmat bin Abo, sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/144 bagian;
- Alm. Usep Sungkawa bin Abo, sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/144 bagian;
- Komarudin bin Abo (Tergugat XII), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/144 bagian;
- Dewi Kumala binti Abo (Tergugat XIII), sebagai anak kandung perempuan mendapat 7/144 bagian;
- Wiwin Winarti binti Abo (Tergugat XIV), sebagai anak kandung perempuan mendapat 7/144 bagian;
- Tajudin bin Abo (Tergugat XV), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/144 bagian;
- Nandang bin Abo (Tergugat XVI), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/144 bagian;
- Agus Hambali bin Abo (Tergugat XVII), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/144 bagian;
- Tati Juwita binti Abo (Tergugat XVIII), sebagai anak kandung perempuan mendapat 7/144 bagian;
- Yayat bin Abo (Tergugat XIX), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/144 bagian;
- Menetapkan dan membagikan hak alm. Eni Suhaeni sebagaimana tersebut diktum angka 11.1 (sebelas titik satu) di atas kepada para ahli waris masing-masing sebagai berikut:
- Ronasih binti Abo (Tergugat I), sebagai anak kandung perempuan mendapat 2/17 bagian;
- Alm. Dede Rahmat bin Abo, sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/17 bagian;
- Alm. Usep Sungkawa bin Abo, sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/17 bagian;
- Komarudin bin Abo (Tergugat XII), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/17 bagian;
- Dewi Kumala binti Abo (Tergugat XIII), sebagai anak kandung perempuan mendapat 1/17 bagian;
- Wiwin Winarti binti Abo (Tergugat XIV), sebagai anak kandung perempuan mendapat 1/17 bagian;
- Tajudin bin Abo (Tergugat XV), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/17 bagian;
- Nandang bin Abo (Tergugat XVI), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/17 bagian;
- Agus Hambali bin Abo (Tergugat XVII), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/17 bagian;
- Tati Juwita binti Abo (Tergugat XVIII), sebagai anak kandung perempuan mendapat 1/17 bagian;
- Menetapkan dan membagikan hak waris Dede Rahmat bin Abo sebagaimana tersebut diktum angka 11.4 (sebelas titik empat) di atas kepada para ahli waris dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Yayah binti Dede Rahmat (Tergugat II), sebagai anak kandung perempuan mendapat 1/7 bagian;
- Entri binti Dede Rahmat (Tergugat III), sebagai anak kandung perempuan mendapat 1/7 bagian;
- Kunkun Nasution bin Dede Rahmat (Tergugat IV), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/7 bagian;
- Kiki Kurniawan bin Dede Rahmat (Tergugat V), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/7 bagian;
- Puri binti Dede Rahmat (Tergugat VI), sebagai anak kandung perempuan mendapat 1/7 bagian;
- Menetapkan dan membagi hak bagian waris alm. Usep Sungkawa bin Abo sebagaimana tersebut diktum angka 11.5 (sebelas titik lima) di atas kepada para ahli waris masing-masing sebagai berikut:
- Johan bin Usep Sungkawa (Tergugat VII), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/8 bagian;
- Jakaria bin Usep Sungkawa (Tergugat VIII), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/8 bagian;
- Tedi bin Usep Sungkawa (Tergugat IX), sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/8 bagian;
- Karina binti Usep Sungkawa (Tergugat X), sebagai anak kandung perempuan) mendapat 1/8 bagian;
- Rosanti binti Usep Sungkawa (Tergugat XI), sebagai anak kandung perempuan mendapat 1/8 bagian;
- Menetapkan dan menyerahkan hak bagian waris alm. Ipon sebagaimana tersebut diktum angka 11.2 (sebelas titik dua) di atas kepada ahli warisnya yakni seorang anak kandung laki-laki bernama Yayat bin Abo (Tergugat XIX) sebagai ashobah;
- Memerintahkan kepada para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai obyek sengketa (tirkah alm. Endang alias Endang Uju alias Endang Entut bin Sumanta alias Somahan) sebagai tersebut diktum angka 8 (delapan) di atas agar mengosongkan dan membagikan serta menyerahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut diktum angka 9 s.d. 14 (sembilan sampai dengan empat belas) di atas secara natura, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilakukan melalui lelang pada Kantor Lelang Negara (KPKNL) dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagianya masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Agama Bandung terhadap harta tirkah sebagaimana diktum angka 8.1 (delapan titik satu) berupa:
- Sebidang Tanah yang digunakan untuk Garasi Mobil, yang terletak dan dikenal di Jalan Karang Tineung RT 05 RW 05 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tercatat dalam Kohir/Letter C/Kikitir No. 882, atas nama Endang Entut, dalam Persil 87 D IV, luas 380 m2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Terusan Jl. H. Gojali;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Kecil;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Ibu Juju;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Penjin;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) petitum gugatan para Penggugat poin 3 (tiga) sub poin 3.4 (tiga titik empat);
- Menolak petitum gugatan para Penggugat poin 20 (dua puluh);
- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 11.465.000,- (sebelas juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANDUNG Nomor 3804/Pdt.G/2023/PA.Badg |
|
Nomor | 3804/Pdt.G/2023/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Mohamad Ali Nurdin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ilham Suhrowardi, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Imas Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Ramdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2. Menetapkan Endang alias Endang Uju alias Endang Entut bin Sumanta alias Somahan meninggal dunia pada tanggal 14 Januari 1975 dalam keadaan beragama Islam sebagai pewaris dan meninggalkan para ahli waris sebagai berikut: 2.2. Cucu W. Karyati binti Endang alias Endang Uju alias Endang Entut (Penggugat I), sebagai anak kandung perempuan; 2.3. Abo bin Endang alias Endang Uju alias Endang Entut, sebagai anak kandung laki-laki ; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3804/Pdt.G/2023/PA.Badg.zip
- Download PDF
- 3804/Pdt.G/2023/PA.Badg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
169
150