- Menyatakan Terdakwa Nurman Gustianto als. Inces bin Yadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menimbulkan kebakaran dan menyebabkan peledakan yang mendatangkan bahaya umum bagi barang dan bahaya bagi jiwa orang lain sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp16.100.000,00 (enam belas juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah DVR berwarna hitam;
- 7 (tujuh) buah kunci merk Keep yang sudah terbakar untuk membuka gembok rolling door depan bagian bawah;
- 1 (satu) buah gembok tabung yang sudah terbakar untuk menggembok rolling door depan bagian atas;
- 1 (satu) buah gembok merk Keep untuk mengunci sabuk berangkas;
- 1 (satu) buah gembok merk Keep untuk mengunci rolling depan bagian bawah;
- 1 (satu) buah kunci berangkas yang sudah terbakar;
- 4 (empat) buah kunci yang sudah terbakar untuk membuka box besi;
- 2 (dua) buah kunci merk Dekson yang sudah terbakar untuk membuka rolling door;
- 1 (satu) buah kunci yang sudah terbakar untuk membuka gembok tabung;
- 1 (satu) buah kunci yang sudah terbakar berlogo ular untuk membuka gembok mobil yang membawa roti ;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 90/Pid.B/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Danu Arman, Hakim Anggota Rani Suryani Pustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT Indomarco Pristama Tbk.; 12. 1 (satu) buah tutup besi korek gas yang sudah terbakar; 13. 1 (satu) buah mata pisau yang sudah terbakar; 14. 1 (satu) tabung gas elpiji 5,5 Kg dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2021/PN Rkb
Statistik00