- Menyatakan Terdakwa ELI SUPRIYATNA bin Alm. EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah hp merk OPPO A1 type 603 warna putih;
- 1 (satu) lembar kwitansi hp merk Oppo A1 type 603 warna putih sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah hp merk Xiaomi type A2 Lite warna biru;
- 1 (satu) buah hp merk VIVO type Y21 warna gold;
- 1 (satu) lembar kwitansi hp merk Xiaomi type A2 Lite warna biru sebesar Rp2.570.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi hp merk Vivo type Y21 warna gold sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kaos tangan pendek warna hitam bertuliskan URBAN DENIM;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru dongker;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 107/Pid.B/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 107/Pid.B/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Danu Arman, Hakim Anggota Rani Suryani Pustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Nanang Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Imas Dewiyanti Binti (Alm) Ombi; dikembalikan kepada Saksi Eman Sulaeman Bin (Alm) Kosim; dikembalikan kepada Terdakwa Eli Supriyatna Bin Alm. Edi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2021/PN Rkb
Statistik45