- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V TERSEBUT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT TERSEBUT UNTUK SEBAHAGIAN.
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT SURAT PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT.
- MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V TELAH INGKAR JANJI (WANPRESTASI).
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS SELURUH PINJAMAN BESERTA BUNGA DAN DENDA KETERLAMBATAN PELUNASAN PINJAMAN DENGAN PERINCIAN:
- SISA UTANG POKOK SEBESAR RP 605.976.769,- (ENAM RATUS LIMA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RUPIAH).
- BUNGA TERTUNGGAK SEBESAR RP 619.260.823,-(ENAM RATUS SEMBILAN BELAS JUTA DUA RATUS ENAM PULUH RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH TIGA RUPIAH).
- SEBIDANG TANAH PERTANIAN SELUAS LEBIH KURANG 15.000 M2 YANG TERLETAK DI DESA PINTU ANGIN YANG BERBATASAN DENGAN :
- SEBIDANG TANAH PERTAPAKAN BERIKUT SESUATU YANG TUMBUH/TERTANAM DAN DIBANGUN DIATASNYA SELUAS LEBIH KURANG 20.000 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN RAMBAH GALONGGONG DESA MBAL-MBAL PETARUM, KECAMATAN LAU BALENG DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH PERTANIAN SELUAS LEBIH KURANG 10.000 M2 YANG TERLETAK DI DESA PINTU ANGIN, KECAMATAN LAU BALENG, KABUPATEN KARO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAAI BERIKUT :
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV DAN PENGGUGAT V DALAM REKONPENSI / TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V DALAM KONPENSI TERSEBUT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V DALAM KONVENSI / PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV DAN PENGGUGAT V DALAM REKONPENSI, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tersebut untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebahagian.
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh Pinjaman beserta bunga dan denda keterlambatan pelunasan pinjaman dengan perincian:
- Sisa utang pokok sebesar Rp 605.976.769,- (enam ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
- Bunga tertunggak sebesar Rp 619.260.823,-(enam ratus sembilan belas juta dua ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).
- Sebidang tanah pertanian seluas lebih kurang 15.000 m2 yang terletak di Desa Pintu Angin yang berbatasan dengan :
- Sebidang tanah pertapakan berikut sesuatu yang tumbuh/tertanam dan dibangun diatasnya seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Dusun Rambah Galonggong Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng dengan batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah pertanian seluas lebih kurang 10.000 m2 yang terletak di Desa Pintu Angin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo dengan batas-batas sebagaai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V dalam Rekonpensi / Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam konpensi tersebut untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam Konvensi / Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V dalam Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan, pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 207/PDT/2024/PT MDN |
|
Nomor | 207/PDT/2024/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Leliwaty |
Hakim Anggota | Brjumongkas L. Gaol, Lince Anna Purba |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR 37/PDT.G/2023/PN KBJ TANGGAL 23 NOPEMBER 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI BIAYA DENDA JATUH TEMPO DAN DENDA BATANG , AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI: TENTANG EKSEPSI: TENTANG POKOK PERKARA: 5. MENYATAKAN PENGGUGAT DAPAT MENJUAL SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK 3 OBJEK AGUNAN PINJAMAN TERSEBUT YANG ANTARA LAIN: SEBELAH UTARA BERBATAASAN DENGAN JALAN UMUM SEBELAH TIMUR BERBATAASAN DENGAN LADANG PA CIPTA TARIGAN SEBELAH SELATAN BERBATAASAN DENGAN LADANG MAJAN TARIGAN SEBELAH BARAT BERBATAASAN DENGAN LADANG PA MARTA GINTING BERDASARKAN AKTA KETERANGAN PEMILIKAN TANAH NO. 26 TANGGAL MEI 2015 ATAS NAMA ADENAN GINTING YANG DIBUAT NOTARIS RIAHNAITA S.H. SEBELAH TIMUR BERBATAASAN DENGAN JALAN UMUM SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN LADANG ND.LOMPOH SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN LADANG PULUNG SEMBIRING SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN LADANG PIKTOR UJUNG BERDASARKAN AKTA KETERANGAN KEPEMILIKAN NO.75 TANGGAL 09 NOVEMBER 2007 ATAS NAMA ADENAN GINTING YANG DIKELUARKAN NOTARIS JANTONI TARIGAN, S.H. SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH BANGUN SIHOMBING SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH BANGUN SIHOMBING SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH BANGUN SIHOMBING SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH GINTING BERDASARKAN AKTA PERNYATAAN KEPEMILIKAN NO. 76 TANGGAL 30 APRIL 2016 ATAS NAMA ADENAN GINTING YANG DIKELUARKAN NOTARIS SAYANG DAVID, S.H. 6. MENGHUKUM TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V UNTUK MEMBAYAR SISA PINJAMAN APABILA NILAI HARGA JUAL OBJEK AGUNAN YANG DIJUAL SECARA LANGSUNG TIDAK CUKUP UNTUK MELUNASI SEMUA UTANG PINJAMAN TERGUGAT I DAN II; 7. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI/REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Kbj tanggal 23 Nopember 2023, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai biaya denda jatuh tempo dan denda batang , amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI: TENTANG EKSEPSI: TENTANG POKOK PERKARA: 5. Menyatakan Penggugat dapat menjual secara langsung kepada pihak 3 objek agunan pinjaman tersebut yang antara lain: Sebelah Utara berbataasan dengan Jalan Umum Sebelah Timur berbataasan dengan Ladang Pa cipta Tarigan Sebelah Selatan berbataasan dengan Ladang Majan Tarigan Sebelah Barat berbataasan dengan Ladang Pa marta Ginting Berdasarkan Akta Keterangan Pemilikan Tanah No. 26 tanggal Mei 2015 atas nama Adenan Ginting yang dibuat Notaris RIAHNAITA S.H. Sebelah Timur berbataasan dengan Jalan Umum Sebelah Barat berbatasan dengan Ladang Nd.Lompoh Sebelah Selatan berbatasan dengan Ladang Pulung Sembiring Sebelah Utara berbatasan dengan Ladang Piktor Ujung Berdasarkan Akta Keterangan Kepemilikan No.75 tanggal 09 November 2007 atas nama Adenan Ginting yang dikeluarkan Notaris JANTONI TARIGAN, S.H. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bangun Sihombing Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bangun Sihombing Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Bangun Sihombing Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ginting Berdasarkan Akta Pernyataan Kepemilikan No. 76 tanggal 30 April 2016 atas nama Adenan Ginting yang dikeluarkan Notaris SAYANG DAVID, S.H. 6. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar sisa pinjaman apabila nilai harga jual objek Agunan yang dijual secara langsung tidak cukup untuk melunasi semua utang pinjaman Tergugat I dan II; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI/REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 207/PDT/2024/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 207/PDT/2024/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada