- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, pada tanggal 17 Desember 2009 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 2495/2009, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian, selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatat dan direkam dalam database kependudukan;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan hak pengasuhan Deven kepada Ibunya yaitu Penggugat dalam Rekonvensi);
- Menetapkan nafkah anak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya ;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi (Dahulu Penggugat dalam Konvensi) membayar nafkah anak sebesar Rp. 10.000.000,- setiap bulannya;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi (dahulu Penggugat dalam Konvensi) membiayai biaya-biaya kesehatan Deven yang tidak di cover oleh asuransi atau kurang jumlahnya dari asuransi ;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi (dahulu Penggugat dalam Konvensi) membiayai biaya-biaya pendidikan formal, informal, maupun nonformal Deven, sesuai kemampuan dan kemauan anak;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi (dahulu Penggugat dalam Konvensi) untuk memberitahukan dan meminta ijin terlebih dahulu kepada Ibu Deven yaitu Penggugat dalam Rekonvensi (dahulu Tergugat dalam Konvensi), sebelum bertemu atau mengajak bepergian Deven kemanapun;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 440.000,00 ( empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 73/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erry Iriawan, Br Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik1210