- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH KOTA SUBULUSSALAM NOMOR 99/PDT.G/2023/MS.SUS TANGGAL 2 MEI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 SYAWAL 1445 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA TERSEBUT DI BAWAH INI SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, YAITU:
- SEBIDANG TANAH GARAPAN SENDIRI SEJAK TAHUN 2012 DENGAN LUAS KURANG LEBIH 10.000 M2 (SEPULUH RIBU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN KEBUN, KAMPUNG KUTA CEPU, KECAMATAN SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH JHONI ARIZAL;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN JHONI ARIZAL;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH PUTRA PAK-PAK;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH JUNEDI SH;
- SEBIDANG TANAH GARAPAN SENDIRI SEJAK TAHUN 2012 DENGAN LUAS KURANG LEBIH 20.000 M2 (DUA PULUH RIBU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN KEBUN, KAMPUNG KUTA CEPU, KECAMATAN SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM, ADAPUN BATAS-BATAS KEBUN TERSEBUT ADALAH :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SAMSUL BAHRI;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH JHONI ARIZAL;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH JHONI ARIZAL;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH JUNEDI SH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 11 METER X 31 METER DAN DI ATASNYA DIBANGUN 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN DENGAN LUAS BANGUNAN 11 METER X 22 METER DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 315 TAHUN 2017 ATAS NAMA PEMEGANG HAK DR. AMALIA YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA SUBULUSSALAM, TERLETAK DI JALAN PANGLIMA SAHMAN, DESA SUBULUSSALAM SELATAN KECAMATAN SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH PAK MATANIARI;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH PAK MATANIARI;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN GANG BUNTU;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SAUDARI BUDI;
- 1 (SATU) SET BED DORONG 4 KAKI WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH RAK SEPATU KACA TEMPAHAN UKURAN 120X100 CM;
- 1 (SATU) BUAH LEMARI KAYU 2 PINTU WARNA ABU-ABU GELAP;
- 1 (SATU) BUAH LEMARI KACA TEMPAHAN UKURAN 100 X 200 CM;
- 1 (SATU) BUAH YONGMA MEGIC FRYER YMF101;
- 1 (SATU) UNIT TV LED MERK SAMSUNG WARNA HITAM UKURAN 43;
- 1 (SATU) UNIT KULKAS 2 PINTU WARNA ABU-ABU MEREK SAMSUNG;
- 1 (SATU) BUAH MESIN CUCI 1 (SATU) TABUNG WARNA PUTIH MERK SAMSUNG;
- 1 (SATU) UNIT DISPENSER GALON BAWAH WARNA ABU-ABU MERK SHARP;
- 1 (SATU) SET SOFA BUSA WARNA MAROON DAN 1 (SATU) MEJA KACA;
- 1 (SATU) BUAH RICECOOKER MEREK COSMOS;
- 1 (SATU) BUAH SEPEDA LIPAT MEREK POLICE;
- 1 (SATU) SET MEJA MAKAN 4 KURSI WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KOMPOR GAS TANAM 2 TUNGKU MEREK MODENA;
- 1 (SATU) SET ALAT MASAK;
- 1 (SATU) SET ALAT MAKAN;
- 1 (SATU) SET KITCHEN SET;
- 1 (SATU) BUAH KASUR UKURAN 3 KAKI;
- 2 (DUA) BUAH AMBAL MALAYSIA CORAK WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK SCOOPY WARNA COKLAT HITAM DENGAN NOMOR POLISI BL 4025 ID;
- MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), DENGAN KETENTUAN MASING-MASING MEMBAYAR SEJUMLAH RP75.000,00 (TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Kota Subulussalam Nomor 99/Pdt.G/2023/MS.Sus tanggal 2 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syawal 1445 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta tersebut di bawah ini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu:
- Sebidang tanah garapan sendiri sejak tahun 2012 dengan luas kurang lebih 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Kebun, Kampung Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jhoni Arizal;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Jhoni Arizal;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Putra Pak-Pak;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Junedi SH;
- Sebidang tanah garapan sendiri sejak tahun 2012 dengan luas kurang lebih 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Kebun, Kampung Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Adapun batas-batas kebun tersebut adalah :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Samsul Bahri;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jhoni Arizal;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jhoni Arizal;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Junedi SH;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 11 Meter X 31 Meter dan di atasnya dibangun 1 (satu) unit rumah permanen dengan luas bangunan 11 Meter X 22 meter dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 315 Tahun 2017 atas nama pemegang hak dr. Amalia yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, terletak di Jalan Panglima Sahman, Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pak Mataniari;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pak Mataniari;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Gang Buntu;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Saudari Budi;
- 1 (satu) set bed dorong 4 kaki warna coklat;
- 1 (satu) buah rak sepatu kaca tempahan ukuran 120x100 cm;
- 1 (satu) buah Lemari kayu 2 Pintu warna abu-abu gelap;
- 1 (satu) buah lemari kaca tempahan ukuran 100 x 200 cm;
- 1 (satu) buah YongMa Megic Fryer YMF101;
- 1 (satu) unit TV LED merk Samsung warna hitam ukuran 43?;
- 1 (satu) unit Kulkas 2 Pintu warna abu-abu merek Samsung;
- 1 (satu) buah Mesin cuci 1 (satu) tabung warna putih merk Samsung;
- 1 (satu) unit Dispenser galon bawah warna abu-abu merk Sharp;
- 1 (satu) set Sofa busa warna maroon dan 1 (satu) meja kaca;
- 1 (satu) buah ricecooker merek Cosmos;
- 1 (satu) buah sepeda lipat merek Police;
- 1 (satu) set meja makan 4 kursi warna hitam;
- 1 (satu) buah kompor gas tanam 2 tungku merek Modena;
- 1 (satu) set alat masak;
- 1 (satu) set alat makan;
- 1 (satu) set kitchen set;
- 1 (satu) buah kasur ukuran 3 kaki;
- 2 (dua) buah ambal malaysia corak warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna coklat hitam dengan nomor Polisi BL 4025 ID;
- Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan masing-masing membayar sejumlah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 52/Pdt.G/2024/MS.Aceh |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2024/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Taufik |
Hakim Anggota | Indra Suhardi, Brmurdani |
Panitera | H. Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 3. MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK ATAS (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA (2) DI ATAS; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA (2) DI ATAS, APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA (RIIL) MAKA DILAKUKAN MELALUI LELANG, DAN UANG HASIL LELANG TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 5. MENETAPKAN SISA HUTANG PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH PADA PT. BANK SYARIAH INDONESIA KCP BSI SUBULUSSALAM 3 NOMOR 451-0295/1288/05/22 TANGGAL 25 MEI 2022 ATAS NAMA NASABAH AMALIA SEBESAR RP69.372.752,00 (ENAM PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA RUPIAH), SEBAGAI HUTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 6. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HUTANG SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 5 DI ATAS, DENGAN KETENTUAN MASING-MASING BERKEWAJIBAN MEMBAYAR (SEPERDUA) DARI HUTANG TERSEBUT; 7. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TENTANG CICILAN HUTANG YANG SUDAH DAHULU DIBAYARKAN PENGGUGAT SEBESAR RP62.050.000,00 (ENAM PULUH JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 9. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP2.561.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH), DENGAN KETENTUAN MASING MEMBAYAR SEJUMLAH RP1.280.500,00 (SATU JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka (2) di atas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana amar angka (2) di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menetapkan sisa hutang pembiayaan akad murabahah pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP BSI Subulussalam 3 Nomor 451-0295/1288/05/22 tanggal 25 Mei 2022 atas nama Nasabah Amalia sebesar Rp69.372.752,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah), sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang sebagaimana amar angka 5 di atas, dengan ketentuan masing-masing berkewajiban membayar (seperdua) dari hutang tersebut; 7. Menyatakan gugatan Penggugat tentang cicilan hutang yang sudah dahulu dibayarkan Penggugat sebesar Rp62.050.000,00 (enam puluh juta lima puluh ribu rupiah) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.561.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), dengan ketentuan masing membayar sejumlah Rp1.280.500,00 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2024/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2024/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada