- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG NOMOR 1/PID.SUS-TPK/2024/PN PGP TANGGAL 16 MEI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI BESARNYA UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DR. RUDY GUNAWAN, M.KED., SP.AN-TI., M.H TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DR. RUDY GUNAWAN, M.KED., SP.AN-TI., M.H DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA DR. RUDY GUNAWAN, M.KED., SP.AN-TI., M.H UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP369.651.725,00 (TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH LIMA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG CUKUP UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN.
- MENETAPKAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN REKAM MEDIS RSUD MUHAMMAD ZEIN BULAN FEBRUARI 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN REKAM MEDIS RSUD MUHAMMAD ZEIN BULAN MARET 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN REKAM MEDIS RSUD MUHAMMAD ZEIN BULAN MEI 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN REKAM MEDIS RSUD MUHAMMAD ZEIN BULAN JUNI 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN REKAM MEDIS RSUD MUHAMMAD ZEIN BULAN JULI 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN REKAM MEDIS RSUD MUHAMMAD ZEIN BULAN AGUSTUS 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN REKAM MEDIS RSUD MUHAMMAD ZEIN BULAN SEPTEMBER 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN REKAM MEDIS RSUD MUHAMMAD ZEIN BULAN OKTOBER 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN REKAM MEDIS RSUD MUHAMMAD ZEIN BULAN NOVEMBER 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN REKAM MEDIS RSUD MUHAMMAD ZEIN BULAN DESEMBER 2021;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4344/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KLAIM PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN PASIEN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI RUMAH SAKIT PENYELENGGARA PELAYANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TANGGAL 5 APRIL 2021;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2015 TENTANG POLA TARIF RUMAH SAKIT TANGGAL 11 DESEMBER 2015;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4239/2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TANGGAL 26 MARET 2021;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/5673/2021 TENTANG PETUNJUK KLAIM PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN PASIEN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TANGGAL 23 AGUSTUS 2021;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1778/MENKES/SK/XII/2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT (ICU) DI RUMAH SAKIT TANGGAL 13 DESEMBER 2010;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR :445/114/RSUD/2015 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL 17 SEPTEMBER 2015;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR :445/144/RSUD/2015 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL 30 OKTOBER 2015;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/001/RSUD/2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL 1 APRIL 2016;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/002/RSUD/2016 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/001/RSUD/2016 PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL 15 JUNI 2016;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/001/RSUD/2017 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL 1 MARET 2017;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/002/RSUD/2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL 25 SEPTEMBER 2017;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/5.A/UPT.RSD/2018 TENTANG PERUBAHAN KEENAM TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMABGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL 2 JANUARI 2018;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/143.A/UPT.RSD/2018 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL 7 AGUSTUS 2018;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/148.A/UPT.RSD/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL 1 APRIL 2019;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/124.A/UPT.RSD/VIII/2019 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UPT RSUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL 5 AGUSTUS 2019;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/04.A/UPT.RSD/I/2020 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL 17 JANUARI 2020;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/42.B/PERDIR/UPT RSUD/IV/2020 TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL APRIL 2020;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/75.A/PERDIR/UPT RSUD/XI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUABELAS TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL APRIL 2020;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/14.B/PERDIR/UPT RSUD/II/2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL FEBRUARI 2021;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/09.A/PERDIR/UPT RSUD/I/2022 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UPT RSUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL JANUARI 2022;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PERATURAN DIREKTUR UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/16.A/PERDIR/UPT.RSUD/II/2022 TENTANG PERUBAHAN KELIMABELAS TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UPT RSD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TANGGAL 2 FEBRUARI 2022;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN DAFTAR PASIEN RAWAT INAP ISOLASI TAHUN 2020 S/D TAHUN 2021;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN DATA PASIEN COVID MENINGGAL TAHUN 2021;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN ANGGARAN DAN REALISASI PEMBAYARAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN DATA PEGAWAI TENAGA KONTRAK (PTK) UPT RSUD KABUPATEN BELITUNG TIMUR;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN DAFTAR URUT KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PNS UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN BISNIS DAN ANGGARAN PERUBAHAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN REKAPITULASI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN TAHUN ANGGARAN 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN DAFTAR INSENTIF NAKES PENANGANAN COVID 19 TAHUN 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN USULAN INSENTIF TENAGA KERJA KESEHATAN COVID 19;
- 1 (SATU) BUNDEL HASIL AUDIT REKAM MEDIK PASIEN COVID 19 BULAN FEBRUARI & MARET,MEI-DESEMBER TAHUN 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL USULAN INSENTIF TENAGA KERJA KESEHATAN COVID 19 BULAN JANUARI 2021 S/D DESEMBER 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TANGGAL 9 JULI 2021 PADA BULAN JANUARI SEJUMLAH RP.150.357.154,00;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TANGGAL 9 JULI 2021 PADA BULAN FEBRUARI 2021 SEJUMLAH RP.209.642.870,00;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TANGGAL 22 JULI 2021 DARI BULAN MARET S.D JUNI 2021 SEJUMLAH RP.1.055.892.942,00;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 PADA BULAN JULI SEJUMLAH RP.426.428.600,00;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TANGGAL 14 OKTOBER 2021 PADA BULAN AGUSTUS SEJUMLAH RP.410.000.000,00;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TANGGAL 3 DESEMBER 2021 PADA BULAN SEPTEMBER SEJUMLAH RP.426.071.461,00;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TANGGAL 10 DESEMBER 2021 PADA BULAN OKTOBER SEJUMLAH RP.327.142.876,00;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TANGGAL 14 DESEMBER 2021 PADA BULAN NOVEMBER SEJUMLAH RP.233.750.017,00;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445.II/70.A/UPT RSUD TENTANG PERUBAHAN KE DELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 445/68/UPT RSUD TENTANG PENETAPAN JUMLAH TEMPAT TIDUR DIREKTUR UPT RSUD KABUPATEN BELITUNG TIMUR;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 800/69.A/ SK/UPT.RSUD/VIII/2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PENETAPAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) PADA UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 800/50.A/ SK/UPT.RSUD/VI/2021 TENTANG PERUBAHAN KESATU PENETAPAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) PADA UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 800/67.B/ SK/UPT.RSUD/VIII/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PENETAPAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) PADA UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 800/70.C/ SK/UPT.RSUD/IX/2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT PENETAPAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) PADA UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : 800/06/SK /UPT.RSUD/I/2021 TENTANG PENETAPAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) PADA UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR;
- 1 (SATU) LEMBAR DATA KASUS POSITIF COVID-19 DAN DATA KEMATIAN PASIEN COVID-19 KABUPATEN BELITUNG TIMUR S.D JULI 2023;
- (DUA) BUKU REGISTER NAMA PASIEN RUANG ISOLASI MASING MASING DARI OKTOBER 2020 S/D SEPTEMBER 2021 DAN OKTOBER 2021 S/D DESEMBER 2021.
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP7.500,00 (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 16 Mei 2024 yang dimintakan banding mengenai besarnya uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked., Sp.An-TI., M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked., Sp.An-TI., M.H dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked., Sp.An-TI., M.H untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp369.651.725,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekam Medis Rsud Muhammad Zein Bulan Februari 2021;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekam Medis Rsud Muhammad Zein Bulan Maret 2021;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekam Medis Rsud Muhammad Zein Bulan Mei 2021;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekam Medis Rsud Muhammad Zein Bulan Juni 2021;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekam Medis Rsud Muhammad Zein Bulan Juli 2021;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekam Medis Rsud Muhammad Zein Bulan Agustus 2021;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekam Medis Rsud Muhammad Zein Bulan September 2021;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekam Medis Rsud Muhammad Zein Bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekam Medis Rsud Muhammad Zein Bulan November 2021;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekam Medis Rsud Muhammad Zein Bulan Desember 2021;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4344/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tanggal 5 April 2021;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Rumah Sakit Tanggal 11 Desember 2015;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tanggal 26 Maret 2021;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/5673/2021 Tentang Petunjuk Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1778/Menkes/Sk/Xii/2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Intensive Care Unit (Icu) Di Rumah Sakit Tanggal 13 Desember 2010;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor :445/114/Rsud/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal 17 September 2015;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Perubahan Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor :445/144/Rsud/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal 30 Oktober 2015;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/001/Rsud/2016 Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal 1 April 2016;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/002/Rsud/2016 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/001/Rsud/2016 Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal 15 Juni 2016;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/001/Rsud/2017 Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal 1 Maret 2017;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/002/Rsud/2017 Tentang Perubahan Kelima Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal 25 September 2017;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/5.A/Upt.Rsd/2018 Tentang Perubahan Keenam Tentang Pedoman Teknis Pemabgian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal 2 Januari 2018;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/143.A/Upt.Rsd/2018 Tentang Perubahan Ketujuh Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal 7 Agustus 2018;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/148.A/Upt.Rsd/2018 Tentang Perubahan Kedelapan Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal 1 April 2019;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/124.A/Upt.Rsd/Viii/2019 Tentang Perubahan Kesembilan Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Upt Rsud Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal 5 Agustus 2019;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/04.A/Upt.Rsd/I/2020 Tentang Perubahan Kesepuluh Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal 17 Januari 2020;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/42.B/Perdir/Upt Rsud/Iv/2020 Tentang Perubahan Kesebelas Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal April 2020;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/75.A/Perdir/Upt Rsud/XI/2020 Tentang Perubahan Keduabelas Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal April 2020;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/14.B/Perdir/Upt Rsud/Ii/2021 Tentang Perubahan Ketigabelas Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal Februari 2021;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/09.A/Perdir/Upt Rsud/I/2022 Tentang Perubahan Keempat Belas Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Upt Rsud Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal Januari 2022;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Peraturan Direktur Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445/16.A/Perdir/Upt.Rsud/II/2022 Tentang Perubahan Kelimabelas Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Upt Rsd Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Tanggal 2 Februari 2022;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Daftar Pasien Rawat Inap Isolasi Tahun 2020 S/D Tahun 2021;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Data Pasien COVID Meninggal Tahun 2021;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Anggaran Dan Realisasi Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Data Pegawai Tenaga Kontrak (Ptk) Upt Rsud Kabupaten Belitung Timur;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil Pns Upt Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur;
- 1 (satu) bundel Dokumen Bisnis Dan Anggaran Perubahan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bundel Dokumen Rekapitulasi Pembayaran Jasa Pelayanan Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bundel Dokumen Daftar Insentif Nakes Penanganan COVID 19 Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Dokumen Usulan Insentif Tenaga Kerja Kesehatan COVID 19;
- 1 (satu) bundel Hasil Audit Rekam Medik Pasien COVID 19 Bulan Februari & Maret,Mei-Desember Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Usulan Insentif Tenaga Kerja Kesehatan COVID 19 Bulan Januari 2021 s/d Desember 2021;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 9 Juli 2021 Pada Bulan Januari Sejumlah Rp.150.357.154,00;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 9 Juli 2021 Pada Bulan Februari 2021 Sejumlah Rp.209.642.870,00;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 22 Juli 2021 Dari Bulan Maret S.D Juni 2021 Sejumlah Rp.1.055.892.942,00;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 15 September 2021 Pada Bulan Juli Sejumlah Rp.426.428.600,00;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 14 Oktober 2021 Pada Bulan Agustus Sejumlah Rp.410.000.000,00;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 3 Desember 2021 Pada Bulan September Sejumlah Rp.426.071.461,00;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 10 Desember 2021 Pada Bulan Oktober Sejumlah Rp.327.142.876,00;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 14 Desember 2021 Pada Bulan November Sejumlah Rp.233.750.017,00;
- 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 445.II/70.a/UPT RSUD Tentang Perubahan Ke Delapan Atas Keputusan Direktur UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur NOMOR : 445/68/UPT RSUD Tentang Penetapan Jumlah Tempat Tidur Direktur UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur;
- 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 800/69.a/ SK/UPT.RSUD/VIII/2021 Tentang Perubahan Ketiga Penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur;
- 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 800/50.a/ SK/UPT.RSUD/VI/2021 Tentang Perubahan Kesatu Penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur;
- 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 800/67.b/ SK/UPT.RSUD/VIII/2021 Tentang Perubahan Kedua Penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur;
- 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 800/70.c/ SK/UPT.RSUD/IX/2021 Tentang Perubahan Keempat Penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur;
- 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 800/06/SK /UPT.RSUD/I/2021 Tentang Penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur;
- 1 (satu) Lembar Data Kasus Positif COVID-19 Dan Data Kematian Pasien COVID-19 Kabupaten Belitung Timur S.D Juli 2023;
- (dua) buku register nama pasien ruang isolasi masing ? masing dari Oktober 2020 s/d September 2021 dan Oktober 2021 s/d Desember 2021.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,00 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 4/PID.TPK/2024/PT BBL |
|
Nomor | 4/PID.TPK/2024/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabarulina Br Ginting |
Hakim Anggota | Brtimbul Wahyudi, Mohamad Untung Pramono |
Panitera | Emmy Nova Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : BARANG BUKTI ANGKA 1 SAMPAI DENGAN ANGKA 58 DIKEMBALIKAN KE PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti angka 1 sampai dengan angka 58 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.TPK/2024/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 4/PID.TPK/2024/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
276
101