- Menyatakan Terdakwa Tria Panintra, S.E., A.d. (Rip) Herman Haryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemalsuan Surat secara berlanjut?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tria Panintra, S.E., A.d. (Rip) Herman Haryono , berupa pidana penjara selama 1(satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Rekening Koran Bank Mandiri PT. HGN dengan Nomor Rekening : 1550077711888 periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018;
- Rekening Koran Bank Mandiri PT. HGN dengan Nomor Rekening : 1550018888118 periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018;
- Bank BCA dengan no rekening : 5510889888 atas nama PT. HARAPAN GRAHA NIAGA. periode tahun 2017 sampai dengan bulan Maret 2018
- Bank BCA dengan no rekening : 5510888288 atas nama PT. HARAPAN GRAHA NIAGA. periode tahun 2017 sampai dengan bulan Maret 2018.
- Laporan hasil Audit PT. HARAPAN GRAHA NIAGA tahun 2017 sampai dengan 2020;
- Rekening Koran Bank BCA 9000035783449 a.n TRIA PANINTA dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019;
- Dokumen Dokumen dari PT. HARAPAN GRAHA NIAGA;
- Rekening Koran Bank Mandiri PT. HGN dengan Nomor Rekening1550077711888 periode dari bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Maret 2020;
- Rekening Koran Bank Mandiri PT. HGN dengan Nomor Rekening 1550018888118 periode dari bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Maret 2020;
- Rekening Koran Bank OCBC PT. HGN dengan Nomor Rekening 577800003011 bulan Desember 2019 dan bulan Maret 2020;
- Rekening Koran BCA PT. HGN dengan Nomor Rekening 5510888288 bulan Maret 2019;
- Rekening Koran BCA PT. HGN dengan Nomor Rekening 5510889888 bulan November 2019 dan Januari 2020;
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. HGN No. 28, tanggal 11 Februari 2011, dan Pengesahan dari KEMENHUKHAM RI NO AHU-16183.AH.01.01.Tahun 2011;
- Akta perubahan terakhir PT. HGN No. 14, tanggal 16 Desember 2020, dan Pengesahan dari KEMENHUKHAM RI NO AHU-AH.01.03-0420135;
- Peraturan Perusahaan PT. HGN, tertanggal 23 November 2020;
- Pengesahan Peraturan Perusahaan No. 568.1/4219-HI/2020;
- Laporan Keuangan Zest Hotel dan Swiss-bellhotel Maret 2020;
- Perjanjian Manajemen Hotel PT. HGN dengan PT. Swiss-bellhotel Internasional Indonesia;
- Perjanjian kerja antara PT. HGN dengan Tria Panintra 2015-2017;
- Perjanjian kerja antara PT. HGN dengan Tria Panintra 2017-2018;
- Perjanjian kerja antara PT. HGN dengan Tria Panintra 2019-2020;
- pengunduran diri Tria Panintra sebagai Finance Controller tulisan tangan), tertanggal 7 Maret 2020;
- Surat pengunduran diri Tria Panintra sebagai Finance Controller (bermaterai), tertanggal 7 Maret 2020;
- Surat Pernyataan Tria Panintra , diantaranya tentang pengakuan Tria Panintra bahwa pinjaman uang ke Herni Yudhibrata merupakan pinjaman pribadi Tria Panintra, tertanggal 29 Maret 2021;
- Surat Pernyataan Tria Panintra, diantaranya tentang pengakuan Tria Panintra bahwa melakukan kejahatan penggelapan uang secara bertahap, tertanggal 8 Februari 2022;
- Surat Pernyataan Tria Panintra, diantaranya tentang pengakuan Tria Panintra bahwa melakukan kejahatan penggelapan uang atapun pinjaman liar ataupun pencucian uang secara bertahap, tertanggal 8 Februari 2022;
- Surat Pernyataan Tria Panintra, diantaranya tentang pengakuan Tria Panintra bahwa tanda tangan Heru Gunawan sebagai Direktur Utama PT. HGN telah dipalsukan, yang di Leges di Notaris Charles Hermawan, S.H., tertanggal 10 Juni 2022;
- Surat Pernyataan Tria Panintra, diantaranya tentang pengakuan Tria Panintra bahwa melakukan kejahatan penggelapan uang secara bertahap, yang di Leges di Notaris Charles Hermawan, S.H., tertanggal 10 Juni 2022;
- Surat Pernyataan Tria Panintra, diantaranya tentang pengakuan Tria Panintra bahwa melakukan kejahatan penggelapan uang atapun pinjaman liar ataupun pencucian uang secara bertahap, yang di Leges di Notaris Charles Hermawan, S.H., tertanggal 10 Juni 2022;
- Surat Somasi dari Yang & Partners kepada Direksi PT. HGN, tertanggal 15 Januari 2021;
- Rekening Koran Bank Mandiri Tria Panintra dengan Nomor Rekening 9000035783449 periode dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan September 2020;
- Rekening Koran Bank Mandiri Tria Panintra dengan Nomor Rekening 1550009716047 periode dari bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Maret 2020;
- Surat Penugasan dari General Manager kepada Tria Panintra;
- Slip Gaji Tria Panintra bulan Maret 2020;
- 1 (satu ) lembar Surat Perjanijan Pinjam Meminjam yang ditanda tangani pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 antara Tn. Deddy Sasmita dan Tn. Tria Panintra yang bertindak sebagai General Manager dan Direktur Keuangan (Financial Controller) dan karenanya atas nama Pt. Harapan Graha Niaga a.k.a SwissBelhotel Airport selaku pihak ke 2 (dua), dengan Ny. Herni Yudhi Brata dalam hal ini bertindak sebagai pribadi (selaku pihak ke 1 / pertama).
- Surat Perjanijan Pinjam Meminjam yang ditanda tangani pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 antara Tn. Deddy Sasmita dan Tn. Tria Panintra yang bertindak sebagai General Manager dan Direktur Keuangan (Financial Controller) dan karenanya atas nama Pt. Harapan Graha Niaga a.k.aSwissBelhotel Airport selaku pihak ke 2 (dua), dengan Ny. Herni Yudhi Brata dalam hal ini bertindak sebagai pribadi (selaku pihak ke 1 / pertama).
- Surat Perjanijan Pinjam Meminjam yang ditanda tangani pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 antara Tn. Deddy Sasmita dan Tn. Tria Panintra yang bertindak sebagai General Manager dan Direktur Keuangan (Financial Controller) dan karenanya atas nama Pt. Harapan Graha Niaga a.k.a SwissBelhotel Airport selaku pihak ke 2 (dua), dengan Ny. Herni Yudhi Brata dalam hal ini bertindak sebagai pribadi (selaku pihak ke 1 / pertama).
- Surat Perjanijan Pinjam Meminjam yang ditanda tangani pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 antara Tn. Deddy Sasmita dan Tn. Tria Panintra yang bertindak sebagai General Manager dan Direktur Keuangan (Financial Controller) dan karenanya atas nama Pt. Harapan Graha Niaga a.k.a SwissBelhotel Airport selaku pihak ke 2 (dua), dengan Ny. Herni Yudhi Brata dalam hal ini bertindak sebagai pribadi (selaku pihak ke 1 / pertama).
- Surat Perjanijan Pinjam Meminjam yang ditanda tangani pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 antara Tn. Deddy Sasmita dan Tn. Tria Panintra yang bertindak sebagai General Manager dan Direktur Keuangan (Financial Controller) dan karenanya atas nama Pt. Harapan Graha Niaga a.k.a SwissBelhotel Airport selaku pihak ke 2 (dua), dengan Ny. Herni Yudhi Brata dalam hal ini bertindak sebagai pribadi (selaku pihak ke 1 / pertama).
- Surat Perjanijan Pinjam Meminjam yang ditanda tangani pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 antara Tn. Heru Gunawan dan Tn. Tria Panintra yang bertindak sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan (Financial Controller) dan karenanya atas nama Pt. Harapan Graha Niaga a.k.a SwissBelhotel Airport selaku pihak ke 2 (dua), dengan Ny. Herni Yudhi Brata dalam hal ini bertindak sebagai pribadi (selaku pihak ke 1 / pertama).
- Surat Perjanijan Pinjam Meminjam yang ditanda tangani pada hari Senin tanggal 30 November 2020 antara Tn. Heru Gunawan dan Tn. Tria Panintra yang bertindak sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan (Financial Controller) dan karenanya atas nama Pt. Harapan Graha Niaga a.k.a SwissBelhotel Airport selaku pihak ke 2 (dua), dengan Ny. Herni Yudhi Brata dalam hal ini bertindak sebagai pribadi (selaku pihak ke 1 / pertama).
Putusan PN TANGERANG Nomor 1777/Pid.B/2023/PN Tng |
|
Nomor | 1777/Pid.B/2023/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edy Toto Purba, Hakim Anggota Saidin Bagariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Erik Yuswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi HERU GUNAWAN 6. Memerintahkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1777/Pid.B/2023/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1777/Pid.B/2023/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
16
13