- Menyatakan terdakwa HASAN BASRI BIN MULKAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisikan 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat berat netto 44,43 (empat puluh empat koma empat puluh tiga) gram,
- 1 (satu) handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 1 (0857-88089225) dan nomor sim card 2 (0822-69066796).
- 1 (satu) handphone merk Samsung A 51 warna hitam dengan nomor sim card 0823-86108611.
- 1 (satu) handphone merk Samsung warna putih dengan nomor sim card 0857-88809201
Putusan PN PALEMBANG Nomor 603/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 603/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toch Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sahlan Efendi, Br Hakim Anggota Harun Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tumrap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara JHONY BIN HALIM. 6.Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 603/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 603/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 603/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik3018