- Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi dariTergugat I,Turut Tergugat IdanTurut TergugatIIuntuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat,Tergugat I,Turut Tergugat Idan Turut TergugatIIadalah ahli waris yang sah dari almarhum Ida Bagus Putu Rawi danmemiliki hak yang sama atas seluruh peninggalan dari almarhum Ida Bagus Putu Rawi;
- Menetapkan:
- Objek sengketa I berupaTanah Pekarangan Desa (PKD) SHM Nomor 2096/Desa Keliki luas 1505 M2atasnama Desa Pakraman Keliki dengan batas-batas:
- Utara :Tanah milik Sang Putu Dugdug;
- Timur :tanah tebe/ atas nama Ida Bagus Putu Supadma;
- Selatan : Gusti Made Sudana;
- Barat : Jalan;
- Objek sengketa II berupaTanahAyahan Desa (AYDS) denganLuas 1665 M2, terletak diDesa keliki,Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyardengan batas-batas:
- Utara : Tanah milik Sang Putu Dugdug;
- Timur : Sawah/tanah milik Pak Bengok;
- Selatan : Gusti Made Sudana;
- Barat : Tanah PKD/Jero mangku Melanting/Ida Bagus Putu Supadma;
- Objek sengketa I berupaTanah Pekarangan Desa (PKD) SHM Nomor 2096/Desa Keliki luas 1505 M2atasnama Desa Pakraman Keliki dengan batas-batas:
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mensertifikatkanObjek sengketa II menjadi atas namaIda Bagus Putu Supadma(Tergugat I) denganSertifikatHakMilikNomor 2519/Desa Keliki Luas 1665 M2merupakan perbuatan melawan hukum;
- MenetapkanSertifikatHakMilikNomor 2519/Desa Keliki Luas 1665 M2atas nama Ida Bagus Putu Supadma, tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap objek sengketa II;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini sebesarRp3.295.000,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
adalah peninggalan dari alamarhumIda Bagus Putu Rawi, yangberhak ditempati dan dimanfaatkan secara bersama-sama oleh ahli warisdarialmarhum Ida Bagus Putu Rawi;
Putusan PN GIANYAR Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Gin |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti, Br Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suamba |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sumardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Gin
Statistik911