- Menyatakan Terdakwa NATALIA COROLINA WALIWANGKO Alias LIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian yang dilakukan beberapa kali?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol pelembab rambut merk Karastase yang isinya sudah berkurang;
- 1 (satu) botol cairan pembersih lensa kontak merk Opti-Free Puremoist yang isinya sudah berkurang;
- 1 (satu) buah tas merk Strathberry warna hijau;
- 1 (satu) buah tas merk Furla warna biru;
- 2 (dua) buah lensa kontak merk Moist;
- 1 (satu) buah cincin berlapis emas;
- 1 (satu) buah kalung mutiara panjang;
- 1 (satu) buah kalung mutiara pendek;
- 1 (satu) pasang anting-anting mutiara;
- 1 (satu) buah gelang merk lane?s ;
- 1 (satu) buah flasdish merk sandisk yang berisi rekaman CCTV;
- 1 (satu) lembar foto korban atas nama YUK CHING GIANA WONG pada saat memakai tas merk Strathberry warna hijau;
- 1 (satu) lembar foto korban atas nama YUK CHING GIANA WONG pada saat memakai cincin berlapis emas;
- 1 (satu) lembar foto korban atas nama YUK CHING GIANA WONG pada saat memakai anting-anting mutiara;
- 1 (satu) lembar foto korban atas nama YUK CHING GIANA WONG pada saat memakai kalung mutiara pendek;
- 1 (satu) lembar foto korban atas nama YUK CHING GIANA WONG pada saat memakai kalung mutiara panjang;
- 1 (satu) lembar foto korban atas nama YUK CHING GIANA WONG pada saat memakai cincin kawin berlian;
- 1 (satu) lembar foto korban atas nama YUK CHING GIANA WONG pada saat memakai tas merk Strathberry warna hijau;
Dikembalikan kepada saksi YUK CHING GIANA WONG;
Dimusnahkan;
Terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 59/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti, Br Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suamba |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sumardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik1611