- Menyatakan terdakwa ASRUL HAIDIR,S.Pd tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Buku Notes Bermerek BLOCK NOTE rekapan setoran uang biaya pemberkasan Sertifikas Guru Semester II Triwulan IV Tahun 2018;
- Fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor: 800/1239/BKD/2010, tanggal 27 Juli 2010, sebagai pengganti SK yang hilang tertanggal 01 Desember 1983;
- Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor: 821.24/439/2009 tanggal 01 September 2009 dan lampirannya;
- Fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor: 821/12/3004.III/1991 tanggal 01 Mei 1991, tentang Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor: 821.24/2078/BKD/2018 tanggal 29 November 2018, Pengangkatan SALAM, S.Pd sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Pendidikan, Koordinator wilayah Kecamatan bidang pendidikan;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 2234.0725/C.5/TP/T2/2018, tanggal 03 Desember 2018 tentang penerimaan tunjangan profesi bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara untuk Semester II TA. 2018;
- Fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 28 tanggal 30 Juli 2018 tentang Pembentukan Pelaksanaan Teknis Daerah Satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- Fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Menteri Penndidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran;
- Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 143 Tahun 2014 tanggal 14 Oktober 2014, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatang Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta lampirannya;
- Fotocopy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdirektorat Kesejahteraan dan Perlindungan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menegah Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan Nomor: 0167.0725/E5/TP/P2/2018, tanggal 23 Oktober 2018 tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara untuk semester 2 (dua) TA. 2018 Beserta Lampiran Daftar nama penerima tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
- Fotocopy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Pendidikan Nomor: 0200.0725/C.5/TP/P2/2018 tentang Penerimaan Tunjangan Profesi Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Labuhanbatu Utara Prov. Sumatera Utara untuk semester 2 (dua) TA. 2018 beserta Lampiran Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 0114.0725/C.5/TP/P2/2018, tanggal 23 Oktober 2018 tentang penerimaan Tunjangan Profesi Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Labuhanbatu Utara Prov. Sumatera Utara untuk Semester 2 (dua) TA. 2018 beserta Lampiran Daftar Nama Penerimaan Tunjangan Profesi Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdirektorat Kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor:0645.0725/C5/TP/P2/2018 tanggal 31 Oktober 2018 tentang Penerimaan Tunjangan Profesi bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Labuhan batu Utara Prov. Sumatera Utara untuk semester 2 (dua) TA. 2018 beserta Lampiran Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdirektorat Kesejahteraan dan Perlindungan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan Nomor: 1067.0725/E5/TP/P2/2018, tanggal 12 Nopember 2018 tentang Penerimaan Tunjangan Profesi Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Yang diberi Tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Labuhanbatu Prov. Sumatera Utara untuk Semester 2 (dua)_ TA. 2018 beserta Lampiran daftra nama penerimaan tunjangan Profesi Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 1808.0725/C5/TP/P2/2018, tanggal 03 Desember 2018 tentang Penerimaan Tunjangan Profesi Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Labuhanbatu Utara Prov. Sumatera Utara untuk Semester 2 (dua) TA. 2018 beserta Lampiran daftar nama penerimaan tunjangan Profesi Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Sumatera Utara Nomor: 821./8560.III/1987, tanggal 05 Nopember 1987, tentang Pengangkatan ARJON SINAGA, S.Pd sebagai Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya;
- Fotocopy surat Keputusan nomor: 420/145/TU2010, tanggal 07 Juni 2010;
- Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor: 821.24/133/2015, tanggal 03 Juni 2015;
- Fotocopy Surat Penugasan Nomor: 824.5/263-Peg/2015, tanggal 07 Juli 2015;
- Fotocopy Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Sumatera Utara Nomor: 6402/C, tanggal 28 Oktober 1980, tentang Pengangkatan SRIWATI, S.Pd sebagai Pegawai Negeri Sipil,
- Uang Tunai sebesar Rp. 28.800.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 900.000,-; ( Sembilan ratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,-; ( Tiga ratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 950.000,-; (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.380.000,-; ( satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Sormin, Mhbr Hakim Anggota Rodslowny L. Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan pada yang berhak yaitu Para Guru penerima TPG SD pada UPT Dinas Pendidikan Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara. 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
25
19