- Barangsiapa;
- Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
- Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih;
- Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai terdakwa kunci palsu, atau dengan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
- Unsur barang siapa;
- Unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
- Unsur pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa merugikan korban;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dipidana;
- Menyatakan Terdakwa Sudirman Bin Romantika tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 4 (empat) potong pipa Besi ukuran 3 Inch dengan panjang Lk. 5 meter;
- 3 (tiga) potong pipa besi cubing ukuran 2 7/8 inch dengan panjang Lk. 5 meter;
- 1 (satu) potong pipa besi cubing ukuran 2 7/8 inch dengan panjang Lk. 4 meter;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Revo dengan setelan Jamrong tanpa bodi, tanpa nomor polisi, nomor rangka MH1JBE113BK232368 dan nomor mesin JBE1E1231379;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 250/Pid.B/2024/PN Mre |
|
Nomor | 250/Pid.B/2024/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Karyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari, Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: R.a. Mariska Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah orang atau siapa saja yang menjadi subyek hukum pidana, yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana, dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai akibat dari perbuatannya, serta tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar yang menghapuskan ancaman pidananya; Menimbang, bahwa dalam perkara ini dihadapkan seorang Terdakwa bernama Sudirman Bin Romantika, pada persidangan pertama sewaktu Hakim Ketua Majelis menanyakan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Terdakwa telah membenarkannya; Menimbang, bahwa demikian juga sewaktu Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya, Terdakwa juga membenarkan tentang identitas Terdakwa dalam surat dakwaan tersebut dengan demikian, tidaklah salah mengenai orangnya yang diajukan kepersidangan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, Terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan baik yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum; Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga selaku subyek hukum Terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?barang siapa? telah terpenuhi; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah memegang sesuatu lalu dibawa atau memindahkan sesuatu dari tempatnya semula ke tempat lain; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah sesuatu yang bernilai ekonomi bagi seseorang baik sebagian atau seluruhnya dimiliki seseorang secara sah menurut hukum; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum artinya bahwa seseorang berkehendak atau bertujuan untuk memiliki barang tersebut tanpa hak dan seakan-akan ia sebagai pemilik sedangkan ia bukan pemilik; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Terdakwa diajukan ke persidangan karena perkara pencurian; Menimbang, bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekira Pukul 22.00 WIB bertempat di Lokasi BKB-254 areal PT. Pertamina Desa Sungai Baung Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan; Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan pencurian bersama dengan sdr Capung, sdr Mus dan sdr Andri; Menimbang, bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI (Nomor: DPO/01/II/2024/Satreskrim tanggal 21 Februari) sepakat untuk melakukan pencurian pipa besi milik PT.PHR Pertamina Zona 4 Pendopo Field di Lokasi BKB-254 areal PT. Pertamina Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, selanjutnya Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI menyiapkan alat berupa 3 buah gergaji besi. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI pergi dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Merk Honda Jenis Revo dengan setelan Jamrong Tanpa bodi, tanpa nomor Polisi, Nomor Rangka MH1JBE113BK232368 dan Nomor Mesin JBE1E1231379 milik Terdakwa dan 1 (satu) unit lagi sepeda motor milik Sdr.CAPUNG. Sesampai nya di lokasi sumur BKB 254 Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sekira pukul 22.00 Wib Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI mulai memotong len pipa tersebut dengan menggunakan gergaji besi dan setelah pipa besi tersebut terpotong Terdakwa langsung mengangkut potongan pipa besi tersebut menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk di kumpulkan terlebih dahulu di kebun sawit yang berada kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari lokasi pemotongan, dari hasil pemotongan tersebut terkumpulah pipa besi sebanyak delapan batang dengan rincian 4 (Empat) Potong Pipa Besi Ukuran 3 Inch dengan panjang Lk. 5 Meter, 3 (Tiga) Potong Pipa besi cubing Ukurang 2 7/8 inch dengan panjang Lk. 5 Meter, 1 (Satu) Potong Pipa besi cubing Ukurang 2 7/8 inch dengan panjang Lk. 4 Meter; Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI mulai mengangkut potongan pipa besi sebanyak delapan batang pipa tersebut menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk di bawa pulang kerumah yang nantinya akan dijual kepada tukang jual beli barang bekas (rongsokan) namun di tengah perjalanan perbuatan tersebut diketahui oleh pihak security PT. PHR Pertamina Zona 4 Pendopo Feld, selanjutnya Terdakwa langsung di tangkap sedangkan Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI berhasil melarikan diri; Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut PT.PHR Pertamina Zona 4 Pendopo Field mengalami kerugian sebesar Rp. 6.077.877,00 (Enam Juta Tujuh Puluh Tujuh Delapan Ratus Tujuh Puluj Tujuh Rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir; Menimbang, bahwa Terdakwa dan rekannya tidak mempunyai izin untuk mengambil pipa besi milik PT. PHR Pertamina Zona 4 Pendopo Feld tersebut; Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur ?mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum?; tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Menimbang, bahwa pengertian malam adalah sesuai sebagaimana termaktub didalam Pasal 98 KUHP yakni waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. Bahwa yang dimaksud dengan rumah adalah tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang dan malam, untuk makan, tidur, mandi dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan perkarangan tertutup yaitu sekelilingnya ada tanda-tanda batas yang kelihatan nyata seperti pagar, sehingga ada kesan bagi orang kalau mau memasuki pekarangan tersebut harus izin terlebih dahulu kepada pemiliknya; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan para terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian telah diperoleh fakta bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekira Pukul 22.00 WIB bertempat di Lokasi BKB-254 areal PT. Pertamina Desa Sungai Baung Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan; Menimbang, bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI (Nomor: DPO/01/II/2024/Satreskrim tanggal 21 Februari) sepakat untuk melakukan pencurian pipa besi milik PT.PHR Pertamina Zona 4 Pendopo Field di Lokasi BKB-254 areal PT. Pertamina Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, selanjutnya Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI menyiapkan alat berupa 3 buah gergaji besi. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI pergi dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Merk Honda Jenis Revo dengan setelan Jamrong Tanpa bodi, tanpa nomor Polisi, Nomor Rangka MH1JBE113BK232368 dan Nomor Mesin JBE1E1231379 milik Terdakwa dan 1 (satu) unit lagi sepeda motor milik Sdr.CAPUNG. Sesampai nya di lokasi sumur BKB 254 Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sekira pukul 22.00 Wib Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI mulai memotong len pipa tersebut dengan menggunakan gergaji besi dan setelah pipa besi tersebut terpotong Terdakwa langsung mengangkut potongan pipa besi tersebut menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk di kumpulkan terlebih dahulu di kebun sawit yang berada kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari lokasi pemotongan, dari hasil pemotongan tersebut terkumpulah pipa besi sebanyak delapan batang dengan rincian 4 (Empat) Potong Pipa Besi Ukuran 3 Inch dengan panjang Lk. 5 Meter, 3 (Tiga) Potong Pipa besi cubing Ukurang 2 7/8 inch dengan panjang Lk. 5 Meter, 1 (Satu) Potong Pipa besi cubing Ukurang 2 7/8 inch dengan panjang Lk. 4 Meter; Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil pipa besi tersebut pada malam hari di areal perkebunan milik PT. PHR Pertamina Zona 4 Pendopo Feld, halmana perkebunan tersebut terdapat pos atau rumah sehingga unsur di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum; Ad. 4. Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih; Menimbang, bahwa unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih berarti seseorang dalam melakukan suatu tindak pidana tidak sendiri melainkan bersama-sama dengan orang lain, hal ini berkaitan dengan unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan pencurian bersama dengan sdr Capung, sdr Mus dan sdr Andri; Menimbang, bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI (Nomor: DPO/01/II/2024/Satreskrim tanggal 21 Februari) sepakat untuk melakukan pencurian pipa besi milik PT.PHR Pertamina Zona 4 Pendopo Field di Lokasi BKB-254 areal PT. Pertamina Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, selanjutnya Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI menyiapkan alat berupa 3 buah gergaji besi. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI pergi dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Merk Honda Jenis Revo dengan setelan Jamrong Tanpa bodi, tanpa nomor Polisi, Nomor Rangka MH1JBE113BK232368 dan Nomor Mesin JBE1E1231379 milik Terdakwa dan 1 (satu) unit lagi sepeda motor milik Sdr.CAPUNG. Sesampai nya di lokasi sumur BKB 254 Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sekira pukul 22.00 Wib Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI mulai memotong len pipa tersebut dengan menggunakan gergaji besi dan setelah pipa besi tersebut terpotong Terdakwa langsung mengangkut potongan pipa besi tersebut menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk di kumpulkan terlebih dahulu di kebun sawit yang berada kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari lokasi pemotongan, dari hasil pemotongan tersebut terkumpulah pipa besi sebanyak delapan batang dengan rincian 4 (Empat) Potong Pipa Besi Ukuran 3 Inch dengan panjang Lk. 5 Meter, 3 (Tiga) Potong Pipa besi cubing Ukurang 2 7/8 inch dengan panjang Lk. 5 Meter, 1 (Satu) Potong Pipa besi cubing Ukurang 2 7/8 inch dengan panjang Lk. 4 Meter; Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI mulai mengangkut potongan pipa besi sebanyak delapan batang pipa tersebut menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk di bawa pulang kerumah yang nantinya akan dijual kepada tukang jual beli barang bekas (rongsokan) namun di tengah perjalanan perbuatan tersebut diketahui oleh pihak security PT. PHR Pertamina Zona 4 Pendopo Feld, selanjutnya Terdakwa langsung di tangkap sedangkan Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI berhasil melarikan diri; Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas telah jelas peran dari terdakwa dan masing-masing rekannya, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ?yang dilakukan oleh dua orang?; Ad. 5 Unsur untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; Menimbang, bahwa oleh karena unsur untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa bahwa dalam hal ini Majelis Hakim menentukan unsur perbuatan yang terbukti dengan melihat berdasarkan fakta hukum di persidangan yaitu untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memotong; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memotong adalah memutuskan suatu benda dengan menggunakan benda tajam Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI (Nomor: DPO/01/II/2024/Satreskrim tanggal 21 Februari) sepakat untuk melakukan pencurian pipa besi milik PT.PHR Pertamina Zona 4 Pendopo Field di Lokasi BKB-254 areal PT. Pertamina Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, selanjutnya Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI menyiapkan alat berupa 3 buah gergaji besi. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI pergi dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Merk Honda Jenis Revo dengan setelan Jamrong Tanpa bodi, tanpa nomor Polisi, Nomor Rangka MH1JBE113BK232368 dan Nomor Mesin JBE1E1231379 milik Terdakwa dan 1 (satu) unit lagi sepeda motor milik Sdr.CAPUNG. Sesampai nya di lokasi sumur BKB 254 Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sekira pukul 22.00 Wib Sdr.CAPUNG, Sdr. MUS dan Sdr.ANDRI mulai memotong len pipa tersebut dengan menggunakan gergaji besi dan setelah pipa besi tersebut terpotong Terdakwa langsung mengangkut potongan pipa besi tersebut menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk di kumpulkan terlebih dahulu di kebun sawit yang berada kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari lokasi pemotongan, dari hasil pemotongan tersebut terkumpulah pipa besi sebanyak delapan batang dengan rincian 4 (Empat) Potong Pipa Besi Ukuran 3 Inch dengan panjang Lk. 5 Meter, 3 (Tiga) Potong Pipa besi cubing Ukurang 2 7/8 inch dengan panjang Lk. 5 Meter, 1 (Satu) Potong Pipa besi cubing Ukurang 2 7/8 inch dengan panjang Lk. 4 Meter; Menimbang, bahwa dengan demikian hal tersebut telah memenuhi unsur ?untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memotong?; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (2) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta tidak terdapat hal-hal yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) potong pipa besi ukuran 3 Inch dengan panjang Lk. 5 meter, 3 (tiga) potong pipa besi cubing ukuran 2 7/8 inch dengan panjang Lk. 5 meter,1 (satu) potong pipa besi cubing ukuran 2 7/8 inch dengan panjang Lk. 4 meter, oleh karena milik PT.PHR Pertamina Zona 4 Pendopo Field, maka dikembalikan kepada PT.PHR Pertamina Zona 4 Pendopo Field, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Revo dengan setelan Jamrong tanpa bodi, tanpa nomor polisi, nomor rangka MH1JBE113BK232368 dan nomor mesin JBE1E1231379, oleh karena dipergunakan dalam melakukan tindak pidana dan masih memiliki nilai ekonomi, maka dirampas untuk negara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan: Keadaan yang meringankan: Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada PT.PHR Pertamina Zona 4 Pendopo Field; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.B/2024/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 250/Pid.B/2024/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada