- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUKPAKAM NOMOR 3015/PDT.G/2023/PA.LPK TANGGAL 16 MEI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 ZULQAIDAH 1445 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENETAPKAN AHLI WARIS YANG BERHAK DARI PEWARIS (ALMARHUM DUMAIRI NASUTION BIN H.M. YUNUS NASUTION) YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 24 AGUSTUS 2023, ADALAH:
- AZHARI NASUTION BIN H. M. YUNUS NASUTION (SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI);
- FAIZAH BINTI H. M. YUNUS NASUTION (SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN);
- ASRAH HABIBI NASUTION BINTI H. M. YUNUS NASUTION (SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN);
- RAHIMAH NASUTION BINTI H. M. YUNUS NASUTION (SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN);
- MASITAH NASUTION BINTI H. M. YUNUS NASUTION (SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN);
- ANAS NASUTION BIN H. M. YUNUS NASUTION(SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI);
- BAHRUMSYAH NASUTION BIN H. M. YUNUS NASUTION (SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN DARI PEWARIS (ALMARHUM DUMAIRI NASUTION BIN H. M. YUNUS NASUTION) ADALAH SEBIDANG TANAH KOSONG SELUAS 453,85 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN II, DESA TEMBUNG, KECAMATAN PERCUT SEI TUAN, KABUPATEN DELI SERDANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN PERINTIS 15 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MILIK AISYAH 14 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MILIK FAHRIANSYAH 31,30 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN MESJID 31,30 METER;
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM PEWARIS (ALMARHUM DUMAIRI NASUTION BIN H. M. YUNUS NASUTION) SEBAGAIMANA ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS 2/12 (DUA PERDUABELAS) MENJADI BAGIAN TERGUGAT (SURYA DARMA NASUTION) SEBAGAI WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT DAN SISANYA 10/12 BAGIAN MENJADI HARTA WARISAN DARI PEWARIS;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI HARTA PENINGGALAN PEWARIS (ALMARHUM DUMAIRI NASUTION BIN H.M. YUNUS NASUTION) SETELAH DIKELUARKAN WASIAT WAJIBAH SEBESAR 2/12 BAGIAN DAN SISANYA SEBAGAI HARTA WARISAN SEJUMLAH 10/12 (SEPULUH PERDUABELAS) DENGAN PEMBAGIAN, SEBAGAI BERIKUT:
- AZHARI NASUTION BIN H. M. YUNUS NASUTION (SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/12 BAGIAN;
- FAIZAH BINTI H. M. YUNUS NASUTION (SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT 1/12 BAGIAN;
- ASRAH HABIBI NASUTION BINTI H. M. YUNUS NASUTION (SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT 1/12 BAGIAN;
- RAHIMAH NASUTION BINTI H. M. YUNUS NASUTION (SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT 1/12 BAGIAN;
- MASITAH NASUTION BINTI H. M. YUNUS NASUTION (SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT 1/12 BAGIAN;
- ANAS NASUTION BIN H. M. YUNUS NASUTION(SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/12 BAGIAN;
- BAHRUMSYAH NASUTION BIN H. M. YUNUS NASUTION (SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/12 BAGIAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT SERTA PIHAK LAIN YANG MENGUASAI OBJEK PERKARA UNTUK MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SELANJUTNYA MEMBAGI SECARA NATURA DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA ANGKA 4 (EMPAT) DAN 5 (LIMA) AMAR PUTUSAN INI, JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIBAGI DENGAN CARA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.134.000,00 (DUA JUTA SERATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterma;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lubukpakam Nomor 3015/Pdt.G/2023/PA.Lpk tanggal 16 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Zulqaidah 1445 Hijriah dengan perbaikan:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan ahli waris yang berhak dari Pewaris (almarhum Dumairi Nasution bin H.M. Yunus Nasution) yang meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2023, adalah:
- Azhari Nasution bin H. M. Yunus Nasution (saudara kandung laki-laki);
- Faizah binti H. M. Yunus Nasution (saudara kandung perempuan);
- Asrah Habibi Nasution binti H. M. Yunus Nasution (saudara kandung perempuan);
- Rahimah Nasution binti H. M. Yunus Nasution (saudara kandung perempuan);
- Masitah Nasution binti H. M. Yunus Nasution (saudara kandung perempuan);
- Anas Nasution bin H. M. Yunus Nasution(saudara kandung laki-laki);
- Bahrumsyah Nasution bin H. M. Yunus Nasution (saudara kandung laki-laki);
- Menetapkan harta peninggalan dari Pewaris (almarhum Dumairi Nasution bin H. M. Yunus Nasution) adalah sebidang tanah kosong seluas 453,85 m2 yang terletak di Dusun II, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Perintis 15 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Aisyah 14 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Fahriansyah 31,30 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Mesjid 31,30 meter;
- Menetapkan harta peninggalan almarhum Pewaris (almarhum Dumairi Nasution bin H. M. Yunus Nasution) sebagaimana angka 3 (tiga) di atas 2/12 (dua perduabelas) menjadi bagian Tergugat (Surya Darma Nasution) sebagai wasiat wajibah terhadap anak angkat dan sisanya 10/12 bagian menjadi harta warisan dari Pewaris;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan Pewaris (almarhum Dumairi Nasution bin H.M. Yunus Nasution) setelah dikeluarkan wasiat wajibah sebesar 2/12 bagian dan sisanya sebagai harta warisan sejumlah 10/12 (sepuluh perduabelas) dengan pembagian, sebagai berikut:
- Azhari Nasution bin H. M. Yunus Nasution (saudara kandung laki-laki) mendapat 2/12 bagian;
- Faizah binti H. M. Yunus Nasution (saudara kandung Perempuan) mendapat 1/12 bagian;
- Asrah Habibi Nasution binti H. M. Yunus Nasution (saudara kandung Perempuan) mendapat 1/12 bagian;
- Rahimah Nasution binti H. M. Yunus Nasution (saudara kandung Perempuan) mendapat 1/12 bagian;
- Masitah Nasution binti H. M. Yunus Nasution (saudara kandung Perempuan) mendapat 1/12 bagian;
- Anas Nasution bin H. M. Yunus Nasution(saudara kandung laki-laki) mendapat 2/12 bagian;
- Bahrumsyah Nasution bin H. M. Yunus Nasution (saudara kandung laki-laki) mendapat 2/12 bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat serta pihak lain yang menguasai objek perkara untuk menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat selanjutnya membagi secara natura dengan pembagian sebagaimana angka 4 (empat) dan 5 (lima) amar putusan ini, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dibagi dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.134.000,00 (dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding dan Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 67/Pdt.G/2024/PTA.Mdn |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2024/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imbalo |
Hakim Anggota | Robinhot Kaloko, Brdra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan |
Panitera | Husna Ulfa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
116
0