Putusan PN SAMARINDA Nomor 774/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 774/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Burhanuddin, Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIM Als ABDUL Als HALIM Bin MAT TARIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan permufakatan jahat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIM Als ABDUL Als HALIM Bin MAT TARIP dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Hp VIVO Warna Coklat No. Sim Card: 0857 5401 4111 dan No. Imei: 8664 4503 7434 972;Dirampas untuk negara; 1 (satu) lembar plastik atau kresek warna Hitam; 3 (tiga) lembar tisu warna putih; 2 (dua) poket shabu seberat 149,42 (Seratus Empat Puluh Sembilan Koma Empat Puluh Dua) Gram Bruttoatau 147,42 (Seratus Empat Puluh Tujuh Koma Empat Puluh Dua) Gram netto; 1 (satu) Unit Timbangan Digital; 1 (satu) buah sendok penakar; 1 (satu) bendel plastik klip; 1 (satu) Unit Hp Samsung Lipat Warna Hitam No SimCard: 0857 5137 1338 dan No. Imei: 3548 9306 5642 852; 1 (satu) unit Hp Nokia Warna Hitam No. Sim Card: 0853 3060 6183 dan No. Imei: 3597 5806 0250 909.dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama SAIPUL IDRIS Als SAIPUL Bin SALIMAN dan SALIMAN Bin MISNADIN; Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 774/Pid.Sus/2019/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 774/Pid.Sus/2019/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 774/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik3126