- Menyatakan Terdakwa I Catharina Dewi Pricilla dan Terdakwa II Hermansyah alias Unang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kertas warna kuning yang berisi 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna orange kecoklatan dengan logo donkey dengan berat brutto 21,2985 gram dan sisa setelah pemeriksaan berupa 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna orange kecoklatan dengan berat netto seluruhnya 20,3519 gram, 1 (satu) buah Hp merk Xiomi warna putih beserta kartu, dan 1 (satu) buah Hp merk Moto E3 power warna merah beserta kartunya, supaya dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa, masing-masing sebesar Rp.3.750,-(tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo, Br Hakim Anggota Beslin Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik2227