- Menyatakan Terdakwa Warman Nurjaman als Warbek Bin Alm. Minta tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Warman Nurjaman als Warbek Bin Alm. Minta tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Warman Nurjaman als Warbek Bin Alm. Minta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan kertas rokok warna silver yang didalamnya berisikan plastik klip warna bening yang didalamnya Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,40 gram.
- Alat hisap berupa 1 (satu) buah bong warna bening dan 1 (satu) buah pipet kaca warna bening.
Putusan PN BEKASI Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rehmalem Br Perangin Angin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Senaningsih, Hakim Anggota Kadim |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik1916