- Menyatakan Terdakwa Afrika Joni als Joni Bin Alm. Sainudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram yang dibungkus dengan tisu warna putih didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) buah handphone merk Masstel Juno S6 warna Gold dengan nomor 082284508484;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adeng Abdul Koharm.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Suwarsa Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Suciati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik135