- Menyatakan Terdakwa I BILLY SUWU dan Terdakwa II JACKY PANGAILA alias SWITLY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka? sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I BILLY SUWU dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan Terdakwa II JACKY PANGAILA alias SWITLY dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa agar seluruhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pisau dengan ciri-ciri, panjang keseluruhan 32,5 (tiga puluh dua koma lima) cm, gagang terbuat dari besi dan plastik warna hitam dengan panjang 12,5 (dua belas koma lima) cm dimana untuk plastik warna hitam sudah terlepas dari gagang pisau yang terbuat dari besi, mata pisau terbuat dari besi dengan panjang 20 (dua puluh) cm, mata pisau tajam pada satu sisinya, ujung mata pisau runcing dan pada mata pisau terdapat bercak darah
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN TONDANO Nomor 247/Pid.B/2017/PN Tnn |
|
Nomor | 247/Pid.B/2017/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Wempie Supit Pangemanan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arni Mufida Thalib, Br Hakim Anggota Paula Magdalena Roringpandey |
Panitera | Panitera Pengganti: Arlen E. P. Montolalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Agar dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.B/2017/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 247/Pid.B/2017/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.B/2017/PN Tnn
Statistik5245