- Menyatakan Terdakwa M.Baihaqi alias Zaky Bin Abd Rokhman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.Baihaqi alias Zaky Bin Abd Rokhman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan), dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk QUICK SILVER berisi 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo ?Y? yang diduga Pil Triheksifenidil jumlah seluruhnya sebanyak 900 (sembilan ratus) butir butir tablet warna putih logo ?Y? yang diduga Pil Triheksifenidil dan berisi 3 (tiga) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah tas slempang warna biru dongker merk PROSHOP berisi 5 (lima) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ?Y? yang diduga Pil Triheksifenidil dan 12 (dua belas) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih logo ?Y? yang diduga Pil Triheksifenidil dan 1 (satu) klip berisi 3 (tiga) butir (total 113 yang diduga Pil Triheksifenidil);
- 1 (satu) buah HP merk OPPO 3S warna biru dongker dengan No. Kartu 081217571607;
- Uang tunai sejumlah Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik4231