- Menyatakan Terdakwa ZHU JINDE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan PERTAMA Primair dan KEDUA Primair ;
- Membe Membebaskan Terdakwa ZHU JINDE dari dakwaan PERTAMA Primair dan KEDUA Primair tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa ZHU JINDE tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair dan Dakwaan Kedua Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZHU JINDE, berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Paspor dengan No EK1912707 an XU MINGLIANG
- 1 (satu) lembar Visa an ZHU JINDE dengan No Paspor EJ3183048
- 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy A4E Warna ungu dengan No 081384082796
- 1 (satu) unit Hp VIVO S17E warna hitam dengan No +8613892543924 dan 07401518077
- 1 (satu) unit Hp I phone 13 warna biru dengan No 085280069980,
- 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam dan STNK dengan No Pol B 1104 JVL
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan serbuk Ketamine dengan berat netto 9,2076 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan serbuk Ketamine dengan berat netto 9,2075 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan serbuk Ketamine dengan berat netto 9,3197 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan serbuk Ketamine dengan berat netto 9,3028 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan serbuk Ketamine dengan berat netto 9,2081 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan serbuk Ketamine dengan berat netto 9,2065 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 9,2471 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 9,2393 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 9,2563 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 9,2491 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 9,4774 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 9,2210 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 9,2139 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 2,4039 gram
- 1 (satu) buah botol plastik (kode I) berisikan 170 ml cairan Narkotika jenis Metamfetamina warna kuning
- 1 (satu) buah botol plastik (kode J) berisikan 170 ml cairan Narkotika jenis Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat Narkotika jenis
- 1 (satu) buah botol plastik (kode K) berisikan 170 ml cairan Narkotika jenis Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat netto 7,9402 gram
- 1 (satu) buah botol plastik (kode L) berisikan 170 ml cairan Narkotika jenis Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat netto 7,8943 gram
- 1 (satu) buah botol plastik (kode M) berisikan 170 ml cairan Narkotika jenis Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat netto 7,9455 gram
- 1 (satu) buah botol plastik (kode N) berisikan 170 ml cairan Narkotika jenis Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat netto 7,9250 gram
- 1 (satu) buah botol plastik (kode O) berisikan 170 ml cairan Narkotika jenis Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat netto 7,9137 gram
- 1 (satu) buah botol plastik (kode P) berisikan 170 ml cairan Narkotika jenis Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat netto 7,9089 gram
- 1 (satu) buah botol plastik (kode Q) berisikan 170 ml cairan Narkotika jenis Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat netto 7,9424 gram
- 1 (satu) buah botol plastik (kode R) berisikan 170 ml cairan Narkotika jenis Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat netto 7,9246 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode S) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 1,3935 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 9,3916 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 9,4703 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 9,0689 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 9,0410 gram
- 1 (satu) botol plastik (kode E) berisikan 170 ml cairan warna kuning
- 1 (satu) botol plastik (kode F) berisikan 170 ml etanol
- 6 (enam) buah Kardus yang berisi BABY CHIAR
- 4 (empat) Nampan Plastik warna hijau, biru dan pink
- 1 (satu) buah Kardus warna Coklat
- 1 (satu) bungkus rokok Dunhill
- 1 (satu) buah Galon Le Mineral berisi cairan yang diduga narkotika jenis shabu cair
- 9 (sembilan) buah Toples kaca bertutup orange
- 1 (satu) buah Gelas buchner 5000 ml berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu
- 6 (enam) buah Botol Le Mineral
- 1 (satu) buah Tabung LPG Brigh Gas warna merah
- 1 (satu) buah Kardus berisi Timbangan Digital
- 1 (satu) buah Kantong warna hijau berisi Tabung gas melon warna hijau
- 1 (satu) buah Corong warna hijau
- 1 (satu) buah Kipas angina merk Okayama
- 1 (satu) buah Ember plastik warna abu-abu
- 1 (satu) buah Wajan penggorengan aluminium dan 2 buah tutup
- 1 (satu) buah Baskom warna hijau
- 12 (dua belas) buah Bungkus Snek kosong dgn berbagai merek makanan
- 1 (satu) buah Kompor gas
- 1 (satu) buah Seropom
- 1 (satu) buah Centong nasi warna putih
- 1 (satu) buah Spatule plastik warma ungu
- 1 (satu) buah Sepasang Sarung tangan warna pink
- 1 (satu) buah Toples kosong tutup orange
- 1 (satu) buah Baskom Aluminium
- 1 (satu) pak Plastik klip Macho
- 1 (satu) buah Thermol Gun
- 1 (satu) buah Jerigen putih terpotong berisi cairan
- 1 (satu) buah Jerigen putih berisi cairan
- 3 (tiga) buah Galon Le Mineral
- 3 (tiga) buah Jerigen putih kosong
- 2 (dua) buah Gelas ukur plastic
- 4 (empat) buah Nampan plastik 2 hijau, 1 biru, 1 pink
- 1 (satu) buah Kompos Gas
- 11 (sebelas) buah Toples kaca buah
- 1 (satu) buah Kompresor
- 1 (satu) buah Tabung LPG Brigh Gas warna merah
- 1 (satu) buah Thermol Gun
- 1 (satu) buah Ember warna abu-abu
- 1 (satu) buah Baskom warna hijau
- 1 (satu) buah Corong plastic warna merah
- 1 (satu) buah Serokan stenlis
- 2 (dua) buah Panci stenlis
- 1 (satu) buah Kertas saring
- 1 (satu) buah Alat pengukur suhu
- 1 (satu) buah Gelas buchner 5000 ml
- 1 (satu) buah Corong bucjhner kaca
- 1 (satu) buah Saringan plastik warna biru
- 1 (satu) buah Baskom aluminum
- 1 (satu) buah Centong nasi warna putih
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 441/Pid.Sus/2024/PN Tng |
|
Nomor | 441/Pid.Sus/2024/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edy Toto Purba, Hakim Anggota Saidin Bagariang |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Xu Mingliang. Dikembalikan kepada Terdakwa ZHU JINDE Metamfetamina dengan berat netto 7,9677 gram Dipergunakan dalam perkara atas nama HE MING ZHU. |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 441/Pid.Sus/2024/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 441/Pid.Sus/2024/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
64
28