- Penggugat I dan Penggugat II adalah mewakili DPC Partai Hanura Kabupaten Flores Timur;
- Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Kader Partai Hanura;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Lrt |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2024/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Okki Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Okki Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Seprianus Belplay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat dalam surat gugatannya adalah untuk menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan cedera janji atau wansprestasi mengenai pembayaran kontrak sewa gedung/rumah yang digunakan sebagai kantor sekretariat DPC Partai Hanura Kabupaten Flores Timur; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ("Perma 2/2015"), Hakim harus memeriksa materi gugatan sederhana apakah memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma 2/2015. Pasal 11 Ayat (2) Jis. Pasal 11 Ayat (3) dan Pasal 11 Ayat (4) Perma 2/2015 menjelaskan dalam hal Hakim menilai gugatan tersebut memiliki pembuktian yang tidak sederhana atau tidak termasuk kriteria gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat; Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma 2/2015 ("Perma 4/2019")bahwa "Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama". Baik Perma 2/2015 atau perubahannya dalam Perma 4/2019 tidak menguraikan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan ?memiliki kepentingan hukum yang sama?. Oleh karena itu Hakim mengacu kepada doktrin berlaku dalam hal ini diurakan dalam Buku Saku Gugatan Sederhana yang disusun oleh Mahkamah Agung, Pusat Studi Hukum dan Kebijkan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) tahun 2015, halaman 12 dan halaman 58 sebagai berikut: ?Penggugat atau tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Kepentingan hukum yang sama adalah kepentingan yang saling terkait antara sesama penggugat atau tergugat. Sebagai contoh, dalam perjanjian kredit, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang masuk dalam kategori kepentingan hukum yang sama dalam sengketa perdata tersebut?; ?Kepentingan hukum dalam Pasal 4 ayat (1) adalah perbuatan hukum pihak yang satu berdampak pada sah tidaknya suatu perbuatan hukum pihak yang lain. Contoh: suami/istri yang membuat transaksi utang maupun piutang yang disetujui oleh suami/istri?; Menimbang, bahwa selain itu menurut Ketua Mahkamah Agung Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Peraturan Mahkamah Agung mengenai gugatan sederhana membatasi jumlah para pihak masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama alasannya karena perkara disidangkan melalui prosedur gugatan sederhana adalah sengketa yang mengandung sifat pembuktian sederhana dan salah satu sifat kesederhanaan itu didasarkan pada jumlah para pihaknya. Semakin banyak para pihak yang terlibat dalam perkara, maka akan semakin rumit proses penyelesaiannya, karena masing-masing pihak berhak mendapatkan kesempatan untuk mengajukan dalil dan bukti-bukti (vide: Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Small Claim Court Dalam Sistem Pradilan Perdata di Indonesia, Jakarta: Imaji Cipta Karya, 2020, halaman 79-80). Lebih lanjut Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan kepentingan yang sama sebagai berikut (vide: Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Op. Cit., halaman 90-92) (1) Kepentingan yang sama adalah terdapat kedudukan sama terhadap hubungan hukum yang sedang menjadi persoalan dalam perkara tersebut. Misalnya, terhadap utang dan piutang bersama suami istri, maka keduanya memiliki kedudukan yang sama terhadap lawan janjinya jika pemenuhan prestasi dituntut pada saat mereka telah bercerai; (2) Kepentingan yang sama adalah karena terdapat hak dan kewajiban yang sama terhadap hubungan hukum yang sedang menjadi persoalan dalam perkara tersebut. Misalnya, seorang debitur dengan si penjamin sama-sama memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada kreditur. Artinya jika si debitur tidak melaksanakan prestasinya, maka kewajiban itu bisa dibebankan kepada penjaminnya; Hemat Hakim apa yang dimaksud dengan kepentingan yang sama yakni orang-orang yang secara hukum memiliki kedudukan yang sama dalam sebuah perjanjian dalam hal ini suami dan istri, kemudian orang yang menjamin atau menjadi penjamin dalam sebuah perikatan atau perjanjian yang dikenal sebagai borgtoch; Menimbang, bahwa Hakim mengacu kepada surat gugatan Para Penggugat disebutkan bahwa dalam perkara ini setidaknya ada dua orang penggugat dan duat orang tergugat yang oleh Para Penggugat pada pokoknya menjelaskan masing-masing memilik kedudukan sebagai berikut: Sehingga dari uraian yang Hakim peroleh dari gugatan Para Penggugat setidaknya dalam perkara ini ada 4 orang yang menjadi pihak, dua orang sebagai penggugat dan dua orang sebagai tergugat. Secara leterlijk atau harfiah hal ini sudah tidak sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019 yang mensyaratkan gugatan sederhana hanya melibatkan satu orang penggugat dan satu orang tergugat kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwa meskipun demikian Hakim tetap akan mempertimbangkan apakah orang-orang yang terlibat dalam perkara memiliki kepentingan yang sama atau tidak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019 di atas. Jika dicermati surat gugatan Para Penggugat hubungan Penggugat I dan Penggugat II adalah Kader DPC Partai Gerindra Kabupaten Flores Timur, sehingga keduanya sudah barang pasti bukan suami istri atau memiliki hubangan penanggungan (borgtoch). Kemudian hubungan antara Tergugat I sampai Tergugat II adalah DPC Kader Partai Hanura Kabupaten Flores Timur sehingga tentu bukan pula memiliki hubungan sebagai suami istri atau sesama penanggung (borgtoch); Menimbang, bahwa hal lain yang menjadikan pembuktikan dalam perkara ini menjadi tidak sederhana adalah mengenai Para Penggugat tidak melampirkan bukti ADART Partainya, sehingga tidak ketahui siapa yang berhak dan mempunyai kuasa untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan diluar persidangan. Selain itu pula Para Penggugat menggugat Para Tergugat dengan alasaan karena Para Tergugat belum membayar kontrak sewa gedung/rumah yang digunakan sebagai kantor sekretariat DPC Partai Hanura Kabupaten Flores Timur, yang mana Tergugat I belum membayar selama 4 (empat) tahun, dan Terguggat II belum membayar selama 3 (tiga) tahun, yang mana menurut hemat Hakim bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah peristiwa hukum yang berdiri sendiri, dan tidak mempunyai hubungan kepentingan hukum yang sama, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan ayat (2) Perma 2/2015; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana dikarena para pihak yang terlibat lebih dari dua orang dimana mereka semua tidak memiliki kepentingan hukum yang sama (Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019) dan pembuktian perkara ini yang dinilai tidak sederhana oleh Hakim (Pasal 11 Ayat (2) Perma 2/2015); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim mengacu kepada Pasal 11 Ayat (3) Perma 2/2015, maka Hakim perlu memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Larantuka untuk mencoret perkara ini dari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Para Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 4/Pdt.G.S/2024/PN Lrt dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2024/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2024/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada