- Menyatakan Terdakwa Abi Revyansah Perwira Als Abi Bin Abi Sukrisno (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan kepada Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga pendidik? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju daster anak bergambar Boba warna hijau
- 1 (satu) lembar celana legging warna abu-abu
- 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat
- 1 (satu) buah tas warna pink bergambar HELLO KITY
- 1 (satu) buah modul Bahasa inggris bertuliskan ANIMALS
- 1 (satu) bundel modul atau buku mata pelajaran Bahasa inggris;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 118/Pid.Sus/2024/PN Bjb |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2024/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marshias Mereapul Ginting |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus, Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika |
Panitera | Panitera Pengganti Ananda Fitriannoor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2024/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2024/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Banding : 187/PID.SUS/2024/PT BJM
Statistik5532