Putusan PN KOTABUMI Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agnes Ruth Febianti |
Panitera | Amalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Anak M. Abdul Aziz bin Ibnu Chattab tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk dan melakukan tipu muslihat agar anak melakukan persetubuhan dengannya?, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak M. Abdul Aziz bin Ibnu Chattab berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 5 (lima) bulan, dengan syarat umum: Anak tidak boleh melakukan tindak pidana selama menjalani pidana bersyarat dan syarat khusus: Anak wajib mengikuti program Pembimbingan pada Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) ABH Insan Berguna Kabupaten Pesawaran selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari Rutan Kelas II Kotabumi segera setelah putusan ini diucapkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (Satu) buah celana panjang warna hitam dengan list warna coklat;- 1 (Satu) buah baju kaos lengan panjang warna coklat muda;- 1 (Satu) buah Bra warna ungu;- 1 (Satu) buah celana dalam warna abu-abu tua; - 1 (Satu) buah kaos dalam warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.7. Memerintahkan Panitera untuk menyerahkan salinan putusan ini kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi Lampung Utara untuk digunakan sebagaimana mestinya;8. Memerintahkan Panitera untuk menyerahkan salinan putusan ini kepada Kementerian Sosial, Kabupaten Lampung Utara untuk digunakan sebagaimana mestinya;9. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kbu
Statistik270