- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR 41 / PID.SUS / 2024/PN DPU TANGGAL 30 MEI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) DOMPET KECIL BERWARNA HIJAU MINT YANG BERTULIS FOREVER LOVE YANG DIDALAMNYA BERISI :
- 4 (EMPAT) BUNGKUS PLASTIC KLIP WARNA TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIDGULUNG MENGGUNAKAN TISSUE MASING-MASING BERAT BERSIH 4,663 (EMPAT KOMA ENAM RATUS ENAM PULUH TIGA) GRAM, 4,659 (EMPAT KOMA ENAM RATUS LIMA PULUH SEMBILAN) GRAM, 4,643 (EMPAT KOMA ENAM RATUS EMPAT PULUH TIGA) GRAM, DAN 4,649 (EMPAT KOMA ENAM RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN) GRAM;
- 5 ( LIMA) BUNGKUS PLASTIC KLIP WARNA TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIGULUNG DENGAN MENGGUNAKAN TISSUE MASING- MASING BERAT BERSIH 4,701 (EMPAT KOMA TUJUS RATUS SATU) GRAM, 4,710 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS SEMPULUH) GRAM, 4,701 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS SATU) GRAM, 4,706 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS ENAM) GRAM DAN 4,674 (EMPAT KOMA ENAM RATUS TUJUH PULUH EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP TRANSPARAN YANG DIALAMNYA BERISI 5 (LIMA) BUNGKUS PLASTIC KLIP WARNA TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU MASING-MASING BERAT BERSIH 0,775 (NOL KOMA TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA) GRAM, 0,805 (NOL KOMA DELAPAN RATUS LIMA) GRAM, 0,791 (NOL KOMA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SATU) GRAM, 0,797 (NOL KOMA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH) GRAM DAN 0,735 (NOL KOMA TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA) GRAM;
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIC KLIP WARNA TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU MASING- MASING SEBERAT 0,101 (NOL KOMA SERATUS SATU) GRAM DAN 0,025 (NOL KOMA NOL DUA PULUH LIMA) GRAM.
- 1 (SATU) TAS PINGGANG BERMOTIF ARMY YANG BERTULISKAN ALTO YANG DIDALAMNYA BERISI :
- 1 (SATU) BENDEL PLASTIC KLIP WARNA TRANSPARAN YANG BERTULISKAN UNGGUL PLASTIK;
- 1 (SATU) KOREK API GAS;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA BIRU DONGKER DENGAN NOMOR SIMCARD TELKOMSEL 6281399095847;
- 1 (SATU) DOMPET WARNA COKLAT YANG BERTULISKAN LEVIS YANG DIDALAMNYA BERISI :
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP.1.830.000,00 (SATU JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) ATM BANK NTB SYARIAH DENGAN NOMOR KARTU 6271427850300021890;
- 1 (SATU) LEMBAR STNKB NO. 015855, DR 4912 CJ, NAMA PEMILIK I WAYAN PUTRA DEWANTARA, NOKA : MH345P005EK289275, NOSIN : 45P-299215;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH).
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA BYSON WARNA HITAM TANPA NOPOL;
- 1 (SATU) CELANA PANJANG JEANS MERK EINEO;
- 1 (SATU) BUAH TAS PINGGANG WARNA HITAM BERCAMPUR BIRU DONGKER YANG DIDALAMNYA TERDAPAT :
- 2 (DUA) PLASTIK KLIP BESAR YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU MASING-MASING BERAT BERSIH 99,867 (SEMBILAN PULUH SEMBILAN KOMA DELAPAN RATUS ENAM PULUH TUJUH) GRAM DAN 99,839 (SEMBILAN PULUH SEMBILAN KOMA DELAPAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN) GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP KECIL YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU BERAT BERSIH 0,783 (NOL KOMA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP BESAR YANG DIDALAMNYA BERISI 10 (SEPULUH) BUNGKUS KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN MENGGUNAKAN PLASTIK KLIP MASING-MASING BERAT BERSIH 4,745 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA) GRAM, 4,743 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS EMPAT PULUH TIGA) GRAM, 4,715 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS LIMA BELAS) GRAM, 4,737 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH) GRAM, 4,729 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN) GRAM, 4,732 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS TIGA PULUH DUA) GRAM, 4,737 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH) GRAM, 4,733 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA) GRAM, 4,747 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS EMPAT PULUH TUJUH) GRAM DAN 4,734 (EMPAT KOMA TUJUH RATUS TIGA PULUH EMPAT) GRAM;
- 8 (DELAPAN) BENDEL PLASTIK KLIP MERK UNGGUL;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL MERK ACIS WARNA SILVER;
- 1 (SATU) PIPET PLASTIK WARNA TRANSPARAN BERGARIS HIJAU PUTIH BENTUK SENDOK;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP.27.000.000,- (DUA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA COKLAT YANG DIDALAMNYA BERISI 1 (SATU) KARTU ATM BRI (5326 5950 1248 4304);
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKTOIKA JENIS SHABU BERAT BERSIH 0,101 (NOL KOMA SERATUS SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP (BONG) YANG TERBUAT DARI BEKAS BOTOL AIR AQUA YANG PADA TUTUPNYA SUDAH ADA 2 (DUA) LUBANG YANG MASING- MASING LUBANGNYA TERDAPAT PIPET PLASTIK WARNA PUTIH DAN SALAH SATU PIPET PLASTIK SUDAH TERSAMBUNG DENGAN PIPET KACA;
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING BERGAGANG WARNA HITAM HIJAU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO YANG BERISI 1 (SATU) SIMCARD TELKOMSEL 082235350282;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO YANG BERISI 1 (SATU) SIMCARD TELKOMSEL 085239087203;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TULISAN YANG BERISI CATATAN PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SHABU.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK REALME WARNA BIRU MUDA YANG BERISI 1 (SATU) SIMCARD XL 085928051862;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL BERWARNA SILVER DENGAN MEREK ACIS;
- 2 (DUA) GUNTING;
- 1 (SATU) BUNDEL PLASTIK KLIP WARNA TRANSPARAN YANG BERTULISKAN UNGGUL PLASTIK;
- 3 ( TIGA ) KOREK API GAS;
- 3 (TIGA) PIPET PLASTIK BERWARNA TRANSPARAN BERBENTUK SKOP;
- 1 (SATU) GULUNGAN ALUMINIUM FOIL BEKAS PEMBUNGKUS ROKOK BERWARNA EMAS;
- 1 (SATU) ALAT HISAP (BONG) YANG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK YANG PADA TUTUPNYA TERDAPAT 2 (DUA) LUBANG DAN MASING-MASING LUBANGNYA TELAH TERPASANG PIPET PLASTIK WARNA PUTIH BERBENTUK HURUF L DAN SALAH SATU PIPET PLASTIK SUDAH TERSAMBUNG DENGAN PIPET KACA WARNA BENING;
- 1 (SATU) BUKU REKENING BANK NTB SYARIAH DENGAN NOMOR REKENING 503.02.01807.27-3 ATAS NAMA M. HUSAIN;
- 1 (SATU) DOMPET KECIL BERWARNA HIJAU MINT YANG BERTULIS FOREVER LOVE YANG DIDALAMNYA BERISI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 41 / Pid.Sus / 2024/PN Dpu tanggal 30 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) dompet kecil berwarna hijau mint yang bertulis ?FOREVER LOVE? yang didalamnya berisi :
- 4 (empat) bungkus plastic klip warna transparan yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang didgulung menggunakan tissue masing-masing berat bersih 4,663 (empat koma enam ratus enam puluh tiga) gram, 4,659 (empat koma enam ratus lima puluh sembilan) gram, 4,643 (empat koma enam ratus empat puluh tiga) gram, dan 4,649 (empat koma enam ratus empat puluh sembilan) gram;
- 5 ( lima) bungkus plastic klip warna transparan yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang digulung dengan menggunakan tissue masing- masing berat bersih 4,701 (empat koma tujus ratus satu) gram, 4,710 (empat koma tujuh ratus sempuluh) gram, 4,701 (empat koma tujuh ratus satu) gram, 4,706 (empat koma tujuh ratus enam) gram dan 4,674 (empat koma enam ratus tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang dialamnya berisi 5 (lima) bungkus plastic klip warna transparan yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat bersih 0,775 (nol koma tujuh ratus tujuh puluh lima) gram, 0,805 (nol koma delapan ratus lima) gram, 0,791 (nol koma tujuh ratus sembilan puluh satu) gram, 0,797 (nol koma tujuh ratus sembilan puluh tujuh) gram dan 0,735 (nol koma tujuh ratus tiga puluh lima) gram;
- 2 (dua) bungkus plastic klip warna transparan yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing- masing seberat 0,101 (nol koma seratus satu) gram dan 0,025 (nol koma nol dua puluh lima) gram.
- 1 (satu) tas pinggang bermotif Army yang bertuliskan ?ALTO? yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bendel plastic klip warna transparan yang bertuliskan ?UNGGUL PLASTIK?;
- 1 (satu) korek api Gas;
- 1 (satu) unit HP Merk NOKIA Warna Biru Dongker dengan nomor Simcard Telkomsel 6281399095847;
- 1 (satu) dompet warna coklat yang bertuliskan ?LEVIS? yang didalamnya berisi :
- Uang tunai sejumlah Rp.1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) ATM Bank NTB Syariah dengan nomor Kartu 6271427850300021890;
- 1 (satu) lembar STNKB No. 015855, DR 4912 CJ, Nama Pemilik I Wayan Putra Dewantara, Noka : MH345P005EK289275, Nosin : 45P-299215;
- Uang tunai sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam tanpa Nopol;
- 1 (satu) celana panjang jeans merk eiNeo;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bercampur biru dongker yang didalamnya terdapat :
- 2 (dua) plastik klip besar yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu masing-masing berat bersih 99,867 (sembilan puluh sembilan koma delapan ratus enam puluh tujuh) gram dan 99,839 (sembilan puluh sembilan koma delapan ratus tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0,783 (nol koma tujuh ratus delapan puluh tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip masing-masing berat bersih 4,745 (empat koma tujuh ratus empat puluh lima) gram, 4,743 (empat koma tujuh ratus empat puluh tiga) gram, 4,715 (empat koma tujuh ratus lima belas) gram, 4,737 (empat koma tujuh ratus tiga puluh tujuh) gram, 4,729 (empat koma tujuh ratus dua puluh sembilan) gram, 4,732 (empat koma tujuh ratus tiga puluh dua) gram, 4,737 (empat koma tujuh ratus tiga puluh tujuh) gram, 4,733 (empat koma tujuh ratus tiga puluh tiga) gram, 4,747 (empat koma tujuh ratus empat puluh tujuh) gram dan 4,734 (empat koma tujuh ratus tiga puluh empat) gram;
- 8 (delapan) bendel plastik klip merk Unggul;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Acis warna silver;
- 1 (satu) pipet plastik warna transparan bergaris hijau putih bentuk sendok;
- Uang tunai sejumlah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) kartu ATM BRI (5326 5950 1248 4304);
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narktoika jenis shabu berat bersih 0,101 (nol koma seratus satu) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air ?Aqua? yang pada tutupnya sudah ada 2 (dua) lubang yang masing- masing lubangnya terdapat pipet plastik warna putih dan salah satu pipet plastik sudah tersambung dengan pipet kaca;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah gunting bergagang warna hitam hijau;
- 1 (satu) unit handphone Merk OPPO yang berisi 1 (satu) Simcard Telkomsel 082235350282;
- 1 (satu) unit handphone Merk VIVO yang berisi 1 (satu) Simcard Telkomsel 085239087203;
- 1 (satu) buah buku tulisan yang berisi catatan peredaran narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru muda yang berisi 1 (satu) Simcard XL 085928051862;
- 1 (satu) unit Timbangan digital berwarna silver dengan merek ?ACIS?;
- 2 (dua) gunting;
- 1 (satu) bundel plastik klip warna transparan yang bertuliskan ?UNGGUL PLASTIK?;
- 3 ( tiga ) korek api gas;
- 3 (tiga) pipet plastik berwarna transparan berbentuk skop;
- 1 (satu) gulungan aluminium foil bekas pembungkus rokok berwarna emas;
- 1 (satu) alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang dan masing-masing lubangnya telah terpasang pipet plastik warna putih berbentuk huruf ?L? dan salah satu pipet plastik sudah tersambung dengan pipet kaca warna bening;
- 1 (satu) buku rekening Bank NTB Syariah dengan nomor rekening 503.02.01807.27-3 atas nama M. Husain;
- 1 (satu) dompet kecil berwarna hijau mint yang bertulis ?FOREVER LOVE? yang didalamnya berisi :
Putusan PT MATARAM Nomor 122/PID.SUS/2024/PT MTR |
|
Nomor | 122/PID.SUS/2024/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Abdul Bari A Rahim, Brgede Ariawan |
Panitera | M. Subari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA JOHANSYAH ALIAS JOHAN BIN (ALM) HUSRADIN; 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Johansyah Alias Johan Bin (alm) Husradin; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
53
0