- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR 17/PID.SUS/2024/PN DPU TANGGAL 28 MEI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DI JATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA RIZKI PRADANA PUTRA ALIAS RIZKI BIN AHMAD MARZUKI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL DAN MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN SERTA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI PENJARA DENGAN HUKUMAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Dpu tanggal 28 Mei 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang di jatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Rizki Pradana Putra alias Rizki bin Ahmad Marzuki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti penjara dengan hukuman selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT MATARAM Nomor 121/PID.SUS/2024/PT MTR |
|
Nomor | 121/PID.SUS/2024/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Bari A Rahim |
Hakim Anggota | Cening Budiana, Brgede Ariawan |
Panitera | Fathurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - 1 (SATU) PLASTIK KLIP YANG DI DALAMNYA BERISI 1 (SATU) BUNGKUS KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN MENGGUNAKAN PLASTIK KLIP YANG DILILIT DENGAN MENGGUNAKAN TISU WARNA PUTIH DENGAN BERAT BERSIH 9,92 GR (SEMBILAN KOMA SEMBILAN PULUH DUA GRAM); - 1 (SATU) LEMBAR BUKTI TRANSAKSI PENGIRIMAN UANG DARI IBNU HAJAR KE NO. REKENING BANK BRI 3495 0104 3024 530 AN. MULIADI WAHID SEJUMLAH RP80.000.000,00 (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH); - 1 (SATU) CELANA PENDEK WARNA ABU MEREK PLANET SURF; - 1 (SATU) TUPPERWARE TEMPAT AIR YANG DI DALAMNYA TERDAPAT UANG TUNAI SEJUMLAH RP7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); - 1 (SATU) TAS WARNA BIRU BERTULISKAN SUZUKI YANG DI DALAMNYA TERDAPAT: - 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRIK MEREK CHQ WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUNDEL PLASTIK KLIP MEREK NASIONAL UKURAN 5X8; - 1 (SATU) TAS PINGGANG PUSILL WARNA HITAM YANG DI DALAMNYA TERDAPAT: - UANG TUNAI SEJUMLAH RP9.800.000,00 (SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) YANG SUDAH TERIKAT MENGGUNAKAN GELANG KARET; - UANG TUNAI SEJUMLAH RP8.000.000,00 (DELAPAN JUTA RUPIAH) YANG SUDAH TERIKAT MENGGUNAKAN GELANG KARET; - 1 (SATU) TUPPERWARE WARNA UNGU YANG DI DALAMNYA TERDAPAT UANG TUNAI SEJUMLAH RP12.750.000 (DUA BELAS JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); - 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM MEREK HERMAN VINCENT YANG DI DALAMNYA TERDAPAT: - 1 (SATU) BUAH KTP AN. ADAM PRASASTI; - 2 (DUA) ATM BRI DENGAN MASING-MASING NO SERI 5326 5950 1407 3733 DAN 5326 5950 1314 4105; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK IPHONE 11 WARNA HITAM SILICON PUTIH YANG DI DALAMNYA BERISI 1 SIMCARD TELKOMSEL 085237462784; - 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA KRETEK YANG DI DALAMNYA BERISI 1 (SATU) POKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,06 GR (NOL KOMA NOL ENAM GRAM) DAN 5 BATANG ROKOK SAMPOERNA KRETEK; - 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA MILD YANG DI DALAMNYA BERISI 1 (SATU) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,01 GR (NOL KOMA NOL SATU GRAM) DAN 14 BATANG ROKOK SAMPOERNA MILD; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK SAMSUNG WARNA HITAM SILICON MERAH YANG DI DALAMNYA BERISI 2 (DUA) SIMCARD TELKOMSEL 085238255721; - UANG TUNAI SEJUMLAH RP10.320.000,00 (SEPULUH JUTA TIGA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); - 1 (SATU) ATM DEBIT BNI DENGAN NO SERI 5264 2219 0213 9049; - 1 UNIT HANDPHONE MEREK IPHONE 14 PRO WARNA UNGU TUA IMEI (35 454250 612208 7) DAN IMEI 2 (35 454250 664807 3) SIMCARD TELKOMSEL 082359468624; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TERDAKWA ABDUL RAHMAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip yang dililit dengan menggunakan tisu warna putih dengan berat bersih 9,92 gr (sembilan koma sembilan puluh dua gram); - 1 (satu) lembar bukti transaksi pengiriman uang dari Ibnu Hajar ke No. Rekening Bank BRI 3495 0104 3024 530 an. Muliadi Wahid sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); - 1 (satu) celana pendek warna abu merek ?Planet Surf?; - 1 (satu) Tupperware tempat air yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); - 1 (satu) tas warna biru bertuliskan ?Suzuki? yang di dalamnya terdapat: - 1 (satu) buah timbangan elektrik merek ?CHQ? warna hitam; - 1 (satu) bundel plastik klip merek ?Nasional? ukuran 5x8; - 1 (satu) tas pinggang ?Pusill? warna hitam yang di dalamnya terdapat: - Uang tunai sejumlah Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang sudah terikat menggunakan gelang karet; - Uang tunai sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang sudah terikat menggunakan gelang karet; - 1 (satu) Tupperware warna ungu yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp12.750.000 (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) buah dompet warna hitam merek ?Herman Vincent? yang di dalamnya terdapat: - 1 (satu) buah KTP an. Adam Prasasti; - 2 (dua) ATM BRI dengan masing-masing No Seri 5326 5950 1407 3733 dan 5326 5950 1314 4105; - 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna hitam silicon putih yang di dalamnya berisi 1 Simcard Telkomsel 085237462784; - 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna kretek yang di dalamnya berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram) dan 5 batang rokok Sampoerna kretek; - 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) dan 14 batang rokok Sampoerna Mild; - 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam silicon merah yang di dalamnya berisi 2 (dua) Simcard Telkomsel 085238255721; - Uang tunai sejumlah Rp10.320.000,00 (sepuluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); - 1 (satu) ATM Debit BNI dengan No Seri 5264 2219 0213 9049; - 1 unit handphone merek Iphone 14 Pro warna ungu tua IMEI (35 454250 612208 7) dan IMEI 2 (35 454250 664807 3) Simcard Telkomsel 082359468624; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Abdul Rahman; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 121/PID.SUS/2024/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 121/PID.SUS/2024/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada