- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah;
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
- Pengugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat;
- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Sml dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Sml |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2024/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Haru Manviska |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Haru Manviska |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrawiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa ruang lingkup Gugatan Sederhana telah diatur secara limitatif di dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang isinya sebagai berikut: Menimbang, bahwa ketentuan berkaitan para pihak di dalam Gugatan Sederhana juga telah diatur secara limitatif di dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang isinya sebagai berikut : (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah Hakim tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana. berikut uraian bunyi pasalnya: Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan memeriksa apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Hakim akan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian gugatan Penggugat sebagai berikut : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan adalah gugatan wanprestasi yang berkaitan dengan utang-piutang sebagaimana didalilkan oleh Penggugat bahwa Tergugat meminjam uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2024 dan akan dikembalikan oleh Tergugat pada tanggal 22 April 2024 sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) Menimbang, bahwa kemudian disebutkan pula bahwa pada bulan Maret 2024 Tergugat ingin menambah utang sejumlah Rp30.000.000,00 sebagaimana diuraikan pada posita nomor 4 dan nomor 5 gugatan Penggugat yang berbunyi sebagai berikut: ?4) Bawa seiring berjalannya waktu yaitu di bulan Maret 2024, Tergugat bersama ibu/istri Anggota TNI, bermohon ke koperasi untuk menambakan pinjaman sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan memberikan sertifikat kepada koperasi dengan berdalil bahwa sertifikat tersebut adalah sertifikat tanah dan bangunan kos-kosan milk Tergugat yang beralamat di Desa Olilit Baru RT/RW. 18/04, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 5) Sebagaiman yang dijelaskan pada poin 4 (empat) di atas Penggugat tidak langsung memberikan uang sebanyak yang dimaksudkan Tergugat, namun Penggugat menawarkan waktu satu atau dua hari ke depan baru diberikan uang. Ternyata ketika sertifikat yang diberikan Tergugat, kroscek di Kantor BPN Saumlaki, ternyata sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 6002980 atas nama THOMAS MOTORBONGS adalah menjadi milik dari paman Tergugat Pius Moturbongs; Menimbang, bahwa Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Penggugat dalam terjadinya utang-piutang dimaksud; Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat pada mulanya mendalilkan bahwa Tergugat meminjam sejumlah uang pada Penggugat pada tanggal 22 Februari 2024 namun kemudian disebutkan bahwa pada bulan Maret 2024 Tergugat memohon kepada koperasi untuk menambah pinjamannya, sehingga terjadi pergeseran asumsi mengenai kedudukan hukum Penggugat yang semula melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri menjadi perbuatan yang dilakukan oleh sebuah badan hukum koperasi sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang kedudukan hukum Penggugat dalam perkara gugatan sederhana ini; Menimbang, bahwa Hakim perlu untuk memeriksa bukti surat untuk menjawab pertanyaan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Penggugat tersebut namun Hakim tidak menemukan satupun bukti surat berkaitan dengan keberadaan dan legalitas koperasi serta bukti surat yang menyatakan bahwa Penggugat bertindak atas nama badan hukum koperasi tersebut; Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut setelah melihat gugatan serta bukti surat yang dilampirkan Penggugat, ternyata Penggugat tidak menerangkan?atau setidak-tidaknya?tidak tegas menyatakan kedudukan hukumnya apakah Penggugat bertindak atas nama pribadi ataukah dalam kapasitas hubungan kreditur-debitur melalui koperasi; Menimbang, bahwa ternyata disebutkan pula adanya pihak lain selain Tergugat pada uraian gugatan yaitu antara lain orang-orang yang bernama Thomas Motorbongs dan Pius Moturbongs sehingga telah menambah kompleksitas gugatan in casu; Menimbang, bahwa Hakim memandang bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tersebut tidak sederhana dan tidak mungkin pula untuk disederhanakan sebab bukti surat satu-satunya yang dilampirkan Penggugat bersamaan dalam gugatan sederhananya tersebut hanya sehelai hasil cetak potret yang tidak didukung oleh bukti surat lain; Menimbang, bahwa selain itu Penggugat di dalam petitum gugatannya juga menuntut ganti rugi atas kerugian imaterial dengan alasan: ?Penggugat merasa terganggu memajukan kesejatraan anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya? yang tidak memiliki standar ukuran yang baku dalam penentuan kerugian tersebut dan tidak mudah untuk dibuktikan; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo sebagaimana pertimbangan diatas maka Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana oleh karena tidak sederhananya pembuktian dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Sml dalam register perkara serta diperintahkan untuk mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada