Putusan PT BANDUNG Nomor 228/PID/2024/PT BDG |
|
Nomor | 228/PID/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cepi Iskandar |
Hakim Anggota | Porman Situmorang, Brtursinah Aftianti |
Panitera | Bambang Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM; MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 20/PID.B/ 2024/PN BDG TANGGAL 4 JUNI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; 1. MENYATAKAN TERDAKWA TOPAN HADIYANTO, S.P. TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEBIASAAN UNTUK MEMBELI BARANG-BARANG DENGAN MAKSUD SUPAYA TANPA PEMBAYARAN SELURUHNYA, MEMASTIKAN PENGUASAAN TERHADAP BARANG-BARANG ITU UNTUK DIRI SENDIRI MAUPUN ORANG LAIN; 2. MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN; 3.MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) BUNDEL ASLI NOTA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KOPERASI USAHA BERSAMA POS INDONESIA DENGAN PT. ANEKA USAHA KABUPATEN PEMALANG TENTANG KERJASAMA PENGADAAN BERAS NO: 001/KSP/NKB/VIII/2022, NO: 01/PKS/031/VIII/2022 TANGGAL 12 AGUSTUS 2022. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ADRIAN, S,E.; 1 (SATU) BUNDEL ASLI PO (PURCHASE ORDER) TANGGAL 8 MEI 2022 DENGAN TOTAL RP. 515.000.000,-. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AFRITA NOVA; 1 (SATU) LEMBAR ASLI INVOICE NO. 001/INV-BRS/L/II/2022 TANGGAL 26 FEBRUARI 2022 TOTAL RP. 324.000.000,-. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI LILIH MULYADI; 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY LEGALISIR AKTA PENINGKATAN PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN PEMALANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANEKA USAHA KABUPATEN PEMALANG NO.20 TANGGAL 18 OKTOBER 2021 YANG DI BUAT DI KANTOR NOTARIS RAMZI BARABA, S.H., M.KN. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 20/Pid.B/ 2024/PN Bdg tanggal 4 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; 1. Menyatakan Terdakwa TOPAN HADIYANTO, S.P. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kebiasaan untuk membeli barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya, memastikan penguasaan terhadap barang-barang Itu untuk diri sendiri maupun orang lain?; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3.Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel asli Nota Kesepakatan Bersama antara Koperasi Usaha Bersama Pos Indonesia dengan PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang tentang kerjasama pengadaan beras No: 001/KSP/NKB/VIII/2022, No: 01/PKS/031/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022. Dikembalikan kepada Saksi ADRIAN, S,E.; 1 (satu) bundel asli PO (Purchase Order) tanggal 8 Mei 2022 dengan total Rp. 515.000.000,-. Dikembalikan kepada Saksi AFRITA NOVA; 1 (satu) lembar asli invoice No. 001/INV-BRS/L/II/2022 tanggal 26 Februari 2022 total Rp. 324.000.000,-. Dikembalikan kepada Saksi LILIH MULYADI; 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peningkatan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha Kabupaten Pemalang No.20 tanggal 18 Oktober 2021 yang di buat di Kantor Notaris RAMZI BARABA, S.H., M.Kn. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada