- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT II,III,IV DAN V TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 253/PDT.G/2023/PN MND TANGGAL 18 APRIL 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN MENGENAI BUNGA PINJAMAN SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV DAN TURUT TERGUGAT V, UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT YANG TELAH LALAI DAN ATAU INGKAR JANJI TERHADAP KESEPAKATAN YANG DIBUAT DAN DITANDA TANGANI DALAM AKTA NOMOR 3 TANGGAL 16 AGUSTUS 2017 TENTANG PENGAKUAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN ADALAH PERBUATAN WANPRESTASI;
- MENYATAKAN AKTA NOMOR 3 TANGGAL 16 AGUSTUS 2017 TENTANG PENGAKUAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN DAN AKTA NOMOR 4 TANGGAL 16 AGUSTUS 2017 TENTANG KUASA UNTUK MENJUAL ADALAH SAH MENURUT HUKUM DAN MENGIKAT BAGI KEDUA BELAH PIHAK YAITU PIHAK PERTAMA (TERGUGAT) DAN PIHAK KEDUA (PENGGUGAT);
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM BAGI PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN WAJIB MELAKSANAKAN SEGALA KESEPAKATAN YANG TELAH DIBUAT DAN DITANDA TANGANI DALAM AKTA NOMOR 3 TANGGAL 16 AGUSTUS 2017 TENTANG PENGAKUAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN DAN AKTA NOMOR 4 TANGGAL 16 AGUSTUS 2017 TENTANG KUASA UNTUK MENJUAL;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM TANAH PEKARANGAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 95/BENGKOL, LUAS TANAH 695 M2 (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA METER PERSEGI) ATAS NAMA ALBERT KOAPAHA AYAH DARI TERGUGAT (SAAT INI SUDAH MENINGGAL) YANG DIJAMINKAN TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT ADALAH MILIK TERGUGAT BERDASARKAN SURAT PEMBAGIAN HARTA WARISAN DARI ORANG TUA KANDUNG TERGUGAT, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III DAN AYAH DARI TURUT TERGUGAT IV DAN TURUT TERGUGAT V YANG DIBUAT DIBAWAH TANGAN PADA TANGGAL 16 SEPTEMBER 1998 DIATAS KERTAS SEGEL/BERMATERAI DIHADAPAN SAKSI-SAKSI, DIKETAHUI DAN DISAHKAN OLEH TURUT TERGUGAT VI SEBAGAI KEPALA DESA BENGKOL, YANG MANA HAL TERSEBUT DITULIS DAN DICATAT DALAM AKTA NOMOR 3 TENTANG PENGAKUAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN TANGGAL 16 AGUSTUS 2017 MAUPUN DITULIS DAN DICATAT DALAM AKTA NOMOR 4 TANGGAL 16 AGUSTUS 2017 TENTANG KUASA UNTUK MENJUAL ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT I;
- MENYATAKAN TOTAL UANG PINJAMAN BESERTA BUNGA YANG HARUS DIKEMBALIKAN TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT DARI TANGGAL 21 AGUSTUS 2017 HINGGA SAAT INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN UANG PINJAMAN BESERTA BUNGANYA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP.340.000.000,- (TIGA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) ATAU APABILA TERGUGAT TIDAK DAPAT MENGEMBALIKAN UANG TERSEBUT MAKA BERDASARKAN AKTA NOMOR 4 TANGGAL 16 AGUSTUS 2017, JAMINAN BERUPA TANAH PEKARANGAN TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK DIALIHKAN ATAU DIPINDAH TANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN ATAU KEPADA PENGGUGAT DENGAN KETENTUAN NILAI JUAL TANAH YANG DIJAMINKAN TERSEBUT AKAN DISESUAIKAN DENGAN HARGA PASARAN DAN ATAU HARGA RESMI DARI PEMERINTAH YANG BERLAKU SAAT INI DAN APABILA TANAH TERSEBUT SETELAH DIJUAL MAKA HARGA YANG TERJUAL DIKURANGI DENGAN SELURUH HUTANG DARI TERGUGAT BESERTA BIAYA PELAKSANAAN JUAL BELINYA DAN APABILA TERDAPAT SISA/KELEBIHANNYA MAKA AKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERGUGAT, DEMIKIAN SEBALIKNYA APABILA TERNYATA TERDAPAT KEKURANGAN MAKA TERGUGAT HARUS MELUNASI KEKURANGAN TERSEBUT;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V DAN TURUT TERGUGAT VI UNTUK MENTAATI PUTUSAN PERKARA INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT II,III,IV DAN V UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat, Turut Tergugat II,III,IV dan V tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 253/Pdt.G/2023/PN Mnd tanggal 18 April 2024 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan mengenai bunga pinjaman sehingga selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah lalai dan atau ingkar janji terhadap Kesepakatan yang dibuat dan ditanda tangani dalam Akta Nomor 3 tanggal 16 Agustus 2017 Tentang Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Akta Nomor 3 tanggal 16 Agustus 2017 Tentang Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan dan Akta Nomor 4 Tanggal 16 Agustus 2017 Tentang Kuasa untuk Menjual adalah Sah menurut Hukum dan Mengikat bagi Kedua belah pihak yaitu Pihak Pertama (Tergugat) dan Pihak Kedua (Penggugat);
- Menyatakan sah menurut hukum bagi Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan wajib melaksanakan segala kesepakatan yang telah dibuat dan ditanda tangani dalam Akta Nomor 3 tanggal 16 Agustus 2017 Tentang Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan dan Akta Nomor 4 tanggal 16 Agustus 2017 Tentang Kuasa untuk Menjual;
- Menyatakan Sah menurut hukum Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 95/Bengkol, Luas tanah 695 M2 (enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) atas nama ALBERT KOAPAHA ayah dari Tergugat (saat ini sudah meninggal) yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat adalah Milik Tergugat berdasarkan Surat Pembagian Harta Warisan dari Orang Tua Kandung Tergugat, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Ayah dari Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V yang dibuat dibawah tangan pada tanggal 16 September 1998 diatas kertas segel/bermaterai dihadapan saksi-saksi, diketahui dan disahkan oleh Turut Tergugat VI sebagai Kepala Desa Bengkol, yang mana hal tersebut ditulis dan dicatat dalam Akta Nomor 3 tentang Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan tanggal 16 Agustus 2017 maupun ditulis dan dicatat dalam Akta Nomor 4 Tanggal 16 Agustus 2017 Tentang Kuasa untuk Menjual antara Penggugat dan Tergugat dihadapan Turut Tergugat I;
- Menyatakan total uang Pinjaman beserta bunga yang harus dikembalikan Tergugat kepada Penggugat dari Tanggal 21 Agustus 2017 hingga saat ini adalah sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman beserta bunganya kepada Penggugat sejumlah Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) atau apabila Tergugat tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka berdasarkan Akta Nomor 4 Tanggal 16 Agustus 2017, Jaminan berupa tanah pekarangan tersebut diserahkan kepada Penggugat untuk dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain atau kepada Penggugat dengan ketentuan nilai jual tanah yang dijaminkan tersebut akan disesuaikan dengan harga pasaran dan atau harga resmi dari Pemerintah yang berlaku saat ini dan apabila Tanah tersebut setelah dijual maka harga yang terjual dikurangi dengan seluruh hutang dari Tergugat beserta biaya pelaksanaan jual belinya dan apabila terdapat sisa/kelebihannya maka akan dikembalikan kepada Tergugat, demikian sebaliknya apabila ternyata terdapat kekurangan maka Tergugat harus melunasi kekurangan tersebut;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk mentaati putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat, Turut Tergugat II,III,IV dan V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 67/PDT/2024/PT MND |
|
Nomor | 67/PDT/2024/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ivonne W.k. Maramis |
Hakim Anggota | Paluko Hutagalung, Brdanardono |
Panitera | Herlinda J. Rampengan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: - PINJAMANRP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH); - - BUNGA10 % X RP200.000.000,00 X 7 TAHUN = RP.140.000.000,- SEHINGGA TOTAL KESELURUHAN UANG YANG HARUS DIKEMBALIKAN TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT ADALAH RP200.000.000,00 + RP140.000.000,- = RP.340.000.000,- (TIGA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: - PinjamanRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); - - Bunga10 % x Rp200.000.000,00 x 7 Tahun = Rp.140.000.000,- Sehingga total keseluruhan uang yang harus dikembalikan Tergugat kepada Penggugat adalah Rp200.000.000,00 + Rp140.000.000,- = Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
57
0