- Menyatakan Terdakwa Parsaulian Siregar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdawa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Parsaulian Siregar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Parsaulian Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp112.000.000,00,- (seratus dua belas juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Buku Kas Umum Komite MAN 3 TP 2021/2022 periode Januari 2022;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Kwitansi Senilai Rp198.480.000,- untuk Pembayaran Ruang Kelas Baru MAN 3 Medan;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Kwitansi Senilai RP78.700.000,- untuk Rehab Ruang Kelas Baru;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Kwitansi Senilai Rp10.000.000,- untuk Panjar Ruang Kelas Baru;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Kwitansi Senilai 17.600.000,- untuk Meubiler Kelas MAN 3 Medan;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Kwitansi Senilai Rp10.000.000,- untuk Pembayaran Kursi TP 2022/2023;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Kartu Identitas Barang (KIB) a.n. NURKHOLIDAH, S.Pd.I., M.Pd;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Daftar Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Nilai Perolehan 100 Juta Rupiah pada MAN 3 Medan;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli SK Pengangkatan / Penetapan / Pembagian Tugas sebagai Wakil Kepala MAN 3 Medan TP 2022-2023;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy LPJ Dana Komite Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Daftar Pembayaran Komite MAN 3 Medan TP 2021-2023;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy SK No. 1782B/Ma.0218/KP/01.1/8/2021 tentang Penetapan Pengurus Komite MAN 3 Medan TP 2021-2023 tanggal 05 Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy SK No. B/Ma.02.18/KP.01.1/8/2017 tentang Penetapan Pengurus Komite MAN 3 Medan TP 2017 - 2020 tanggal 5 Agustus 2017;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Peraturan No.16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan PNS No. 5760/Kw.02/1-c/Kp.07.5/09/2022 an Hasanuddin Hasibuan, S.Pd. (Kepala MAN 3 Medan) tanggal 05 September 2022;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan No. 5970/Kw.02/1-c/KP.07.6/09/2022 a.n. Hasanuddin Hasibuan, S.Pd. (Kepala MAN 3 Medan) tanggal 05 September 2022;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli SK No. 1667/Ma.02.18/KP.07.6/04/2022 tentang Pengangkatan/Penetapan Pembagian Tugas Panitia PPDB dan Tim Tes Baca Tulis Al-Quran TP 2022-2023 tanggal 16 April 2022;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Rincian Kertas Kerja Satker TA 2021 dan 2022 MAN 3 Medan;
- 1 (satu) bundel dokumen asli Proposal Permohonan Pengadaan Rehab Ruang Belajar dan Meubelair Meja Kursi Belajar Siswa;
- 1 (satu) bundel dokumen asli Surat Pernyataan Bantuan Sumbangan Orang Tua / Wali;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Edaran No. B-67/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2022 tentang Pelaksanaan PPDB TP 2022-2023 tanggal 11 Januari 2022;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy SK No.1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah TP 2022-2023;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Daftar Pembayaran Dana Komite Rutin Siswa/I TP 2021-2022;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy SK No. 301/Kw.02/1-c/KP.07.6/09/2022 tentang Pengangkatan Kepala MAN 4 Mandailing Natal a.n. Dr. Nurkholidah, S.Pd.I., M.Pd tanggal September 2022;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy SK No. 648/Kw.02/1-b/KP.07.6/12/2018 tentang Pengangkatan Kepala MAN 3 Medan a.n. Dr. Nurkholidah, S.Pd.I., M.Pd tanggal 28 Desember 2018;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Data Sumbangan Sarana dan Prasarana Siswa Kelas X MAN 3 Medan TP 2022 - 2023 tanggal 30 Juni 2022;
- 1 (satu bundel dokumen fotocopy Rekap Total Keseluruhan Uang Komite Rutin MAN 3 Medan TP 2021-2022;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala MAN 3 Medan a.n.Dr. Nurkholidah, S.Pd.I., M.Pd. dan Hasanuddin Hasibuan, S.Pd, M.Si
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) nomor 00022T tanggal 09 Maret 2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) nomor 00037T tanggal 14 april 2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) nomor 00042T tanggal 22 April 2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp55.640.000.- (lima puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) nomor 00052T tanggal 18 Mei 2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp44.100.000.- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) nomor 00061T tanggal 10 juni 2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp57.500.000.- (Lima puluh tujuh juta lima ratus rupiah) nomor 00071T tanggal 29 juni 2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp2.500.000.- (dua juta lima ratus rupiah) nomor 00070T tanggal 29 juni 2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Daftar honor narasumber kegiatan MAN 3 Medan Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp47.100.000.- (empat puluh tujuh juta serratus ribu rupiah) nomor 00015T tanggal 25 Februari 2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel rekening koran Nomor rekening 005301001461309 atas nama BPg 123 MAN 3 Medan;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) nomor 00003T tanggal 19 jan2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp.19.936.128.- (Sembilan belas juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu serratus dua puluh delapan rupiah) nomor 00101T tanggal 13 September 2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp31.908.376.- (tiga puluh satu juta Sembilan ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) nomor 00087T tanggal 11 Agustus 2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp24.660.000.- (dua puluh empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) nomor 00079T tanggal 25 Juli 2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel pemberitahuan terkait TLHP nomor : B-1927/Ma.02.18/KP.07.1/09/2022 tanggal 24 September 2022;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang sebesar Rp39.490.000.- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) nomor 00029T tanggal 28 Maret 2022 berikut kwitansi pembayaran beberapa kegiatan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6065 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bundel Rincian Pengeluaran (UP-GUP) Rp60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) periode 13 Januari 2022 s/d tanggal 13 September 2022;
- 1 (satu) bundel Daftar gaji guru dan pegawai honorer MAN 3 Medan Bulan Januari T.P 2022 ? 2023 sampai dengan bulan Desember T.P 2022 s/d 2023;
- 1 (satu) bundel Daftar pembayaran komite MAN 3 Medan T.P 2021/2022 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank Syariah Indonesia nomor rekening 7149253305 an.Ardi Salim,S.H and Putri Rizky A periode 01 Januari 2022 s/d 16 Pebruari 2023;
- 1 (satu) bundel Daftar Nama Siswa/I Lulus PPDB MAN 3 Medan TP.2022 s/d 2023;
- 1 (satu) bundel Bon Faktur Rumah Makan Putri Minang;
- 1 (satu) bundel Form aplikasi Pembukaan rekening an.Putri Rizky Amaliah;
- 1 (satu) bundel Form Aplikasi Pembukaan rekening An. Ardi Salim,S.H;
- 1 (satu) bundel tanda bukti setor Bantuan Sumbangan dari Siswa;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana komite tahun 2022 MAN 3 Medan;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Komite MAN 3 Medan
- 1 (satu) bundel Honor Guru dan Pegawai Tidak Tetap MAN 3 Medan;
- 1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) MAN 3 Medan Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 3 Medan Nomor : B-1528/Ma.02.18/KU.00.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pejabat kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuata Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran dan Pengelola aplikasi Keuangan di Lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 3 Medan Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 3 Medan Nomor : B-012/Ma.02.18/KU.00.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Pengangkatan Pejabat kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuata Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran dan Pengelola aplikasi Keuangan di Lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 3 Medan Tahun Anggaran 2023.
Putusan PN MEDAN Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nazir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rurita Ningrum, Hakim Anggota Zufida Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 60 tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
87
29