- Menyatakan Terdakwa Budi Ilham Alias Kamjor tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 16 (Enam Belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 1.000 (seribu) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik teh warna emas tertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat : 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ekstasy berwarna ungu merk Kenzo dengan berat keseluruhan seberat 1,5 (satu koma lima) gram netto.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna biru.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna biru.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna hitam merah.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone warna hitam.
Putusan PN MEDAN Nomor 3924/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3924/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3924/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik340