- Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari Almarhum suaminya Ir. Tri Wahyusidi untuk mengajukan gugatan;
- Menyatakan Almarhum suami Penggugat Ir. Tri Wahyusidi adalah Pembeli yang beritikat baik;
- Menyatakan telah terjadi jual beli antara Tergugat II kepada Tergugat I, dan Tergugat I kepada Almarhum suami Penggugat Ir. Tri Wahyusidi atas ?objek tanah? yang terletak di Taman Wisma Asri D.33 No. 37 RT. 002 RW. 016 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara ? Kota Bekasi bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor :8329 dengan Gambar Situasi Nomor : 30703/1996 dengan luas 75 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Kav. D33 ? 36 Rumah Pak Sulaiman Puar
- Sebelah Timur : Kav. E33 ? 15 Rumah Pak Wasermen
- Sebelah Selatan : Kav. D33 ? 38 Rumah Pak Mikael
- Sebelah Barat : Jalan
- Menyatakan Almarhum suami Penggugat Ir. Tri Wahyusidi adalah pemilik ?objek tanah? tanah beserta bangunan yang terletak di Taman Wisma Asri D.33 No. 37 RT. 002 RW. 016 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara ? Kota Bekasi bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor : 8329 dengan Gambar Situasi Nomor : 30703/1996 dengan luas 75 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Kav. D33 ? 36 Rumah Pak Sulaiman Puar
- Sebelah Timur : Kav. E33 ? 15 Rumah Pak Wasermen
- Sebelah Selatan : Kav. D33 ? 38 Rumah Pak Mikael
- Sebelah Barat : Jalan ;
Putusan PN BEKASI Nomor 461/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 461/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Togi Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramli Rizal, Br Hakim Anggota Ranto Indra Karta |
Panitera | Panitera Pengganti: Lydia M. Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.666.000,- (tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/Pdt.G/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 461/Pdt.G/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 461/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik3318